Rahadi: Penahanan Karda Sarat Politik

Wednesday, April 1, 2009


KARAWANG, RAKA – Kasus yang menimpa Ketua PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Karda Wiranata menjadi pertanyaan semua pihak, terutama bagi masa banteng. Disinyalir, Pengadilan Negeri Karawang sengaja memperlambat proses pengadilan terhadap orang nomor satu di partai berlambang banteng gemuk moncong putih Karawang itu.
 
Korwil PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi dan Depok, H. Rahadi Zakaria kepada RAKA, Selasa (31/3) siang di ruang fraksi PDI Perjuangan DPRD Karawang, mengatakan itu. Dia menjelaskan, kasus gratifikasi Karda Wiranata belum dilimpahkannya ke pengadilan, malah status tahanan titipan kejaksaan terhadap Karda di perpanjang lagi 30 hari. Dan itu berarti pada pemilu 2009 Karda Wiranata sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, tidak bisa berada ditengah-tengah kader dan simpatisan PDI Perjuangan.

"Saya tidak bermaksud untuk interpensi terhadap penegakan hukum atas dugaan kasus grativikasi yang dilakukan oleh kedua dewan dari PDI Perjuangan itu. Tapi penanganan yang dilakukan oleh kejaksaan Karawang sangatlah lambat. Terhitung sudah tiga bulan Karda dan Jejen mendekam di tahanan dengan status sebagai tahanan titipan kejaksaan. Bahkan informasi yang didapat tim advokasi DPC PDI Perjuangan ditambah lagi jadi 30 hari masa tahanan titipan kejaksaan untuk Karda dan Jejen," ungkapnya.

Perpanjangan masa tahanan titipan kejaksaan sekaligus memberikan kesimpulan bahwa proses hukum Karda dan Jejen akan dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu 2009. "Dengan begitu, sudah sangat nyata kasus yang menimpa Karda dan Jejen kental dengan politis. Sebab untuk proses penanganan hukum korupsi sekelas kakap saja tidak ada yang selama itu," ungkap Rahadi.

Lebih lanjut dia menambahkan, semua kader dan simpatisan PDI Perjuangan mendesak supaya pengadilan segera menindak lanjuti proses hukum terhadap Karda dan Jejen. Sebab isu mengenai dugaan gratifikasi yang dituduhkan kepada mereka Karda dan Jejen masih ngambang. Pasalnya, dalam penanganan kasus korupsi pasti ada yang menyuap dan yang disuap. Sedangkan proses hukum yang selama ini dilakukan hanya sepihak tanpa mengahadirkan penyuapnya.

"Yang menjadi kekhawatiran kami saat ini adalah, masa PDI Perjuangan akan berputar di kantor pengadilan negeri pada kampanye terakhir besok. Bayangkan, berapa ribu masa banteng akan berkumpul di kantor tersebut. Ini jelas sangat kami khawatirkan, apalagi masa PDI Perjuangan sudah melihat kasus yang menimpa Karda sarat dengan muatan politis," jelasnya.

Jika hal itu terjadi, maka akan mengakibatkan kekacauan di Kabupaten Karawang ini. Sebab sebelumnya pengerahan sebanyak 10 ribu massa PDI Perjuangan ke kejaksaan pun bukan gertak 'sambel'. Hanya saja waktu itu Ketua DPC PDI Perjuangan, Karda Wiranata mengintruksikan untuk tidak melanjutkan pengerahan massa tersebut, tapi pada kondisi Karda yang sekarang sakit, Rahadi mengkhawatirkan pergerakan masa tidak bisa ditahan. (spn)

Hari Ini, PKH Jayakerta Cair

JAYAKERTA, RAKA - Hari ini, Rabu (1/4), PKH (Program Keluarga Harapan) mulai dicairkan kepada 1.974 KK (kepala keluarga) RTSM (Rumah Tangga Sangat Miskin) di Kecamatan Jayakerta. Lokasi pencairan di halaman kantor kecamatan setempat.
 
Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya telah dicairkan pada 10 Desember 2008 lalu, untuk RTSM di 8 desa se-Kecamatan Jayakerta. Pencairan dana tunjangan tahun lalu itu dibagaikan selama tiga hari, tiap harinya per tiga desa. Penerima PKH Desa Kampung Sawah sebanyak 262 KK, Desa Jayamakmur sebanyak 229 KK dan Desa Makmurjaya sebanyak 205 KK. Untuk Desa Kertajaya sebanyak 232 KK, Desa Jayakerta sebanyak 310 KK dan Desa Kemiri sebanyak 223 KK.
 
Sedangkan penerima PKH di Desa Cipta Marga sebanyak 282 KK dan Desa Medang Asem sebanyak 233 KK. I telah dibagikan pada Maret 2008 lalu. Peserta memperoleh uang tunai antara 200 ribu hingga 733 ribu tiap kepala keluarga. Perbedaan bantuan beryarat itu berdasarkan verifikasi data peserta yang memenuhi syarat tentang kesehatan dan pendidikan usia 6-15 tahun. Diketahui PKH ini merupakan program pemerintah melalui Departemen Sosial (Depsos) yang diluncurkan Juli 2007 lalu.
 
Bantuan ini berupa pemberian bantuan langsung tunai kepada ibu rumah tangga miskin (RTM) yang sedang hamil, memiliki balita atau anak usia sekolah SD-SMP.
Dan PKH bukan merupakan kelanjutan atau pengganti program bantuan langsung tunai (BLT) 2005/2006 sebagai kompensasi kenaikan BBM, tapi untuk memberdayakan kaum ibu dari kalangan miskin agar mampu berusaha dan medorong anak tetap sehat dan bersekolah. Dan pencairan dana itu dilakukan oleh PT Pos Indonesia Karawang. (spn)

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan