Sebanyak 21 Lokal SD se-Kecamatan Pedes Telah Direhab Tahun 2008

Friday, March 13, 2009

PEDES, RAKA - Sebanyak 21 lokal SD di Kecamatan Pedes telah direhab Pemkab Karawang, termasuk membangun dua perpustakaan baru yaitu di SDN Puspasari I dan SDN Rangdumulya II dari anggaran tahun 2008. Sedangkan sisa SD yang belum direhab akan dituntaskan tahun 2009 ini.
 
Kepala UPTD TK, SD Kecamatan Pedes, Sugiyadi S,Pd meminta pada semua kepala sekolah di wilayahnya untuk bersabar dan tidak usah merengek, karena Pemkab Karawang telah menganggarkan dana rehab bangunan gedung SD secepatnya. "Insya Allah, pada tahun anggaran 2009 ini, melalui program daerah, pemerintah sudah menganggarkan rehabilitasi gedung sekolah. Dan perbaikan gedung SD tahun 2008 lalu merupakan kebanggan bagi semua SD," katanya kepada RAKA, Kamis (12/3) siang di ruang kerjanya.
 
Hal itu pun ditegaskannya pada kesempatan bicara pada kegiatan pembinaan kepala sekolah dan bendahara SD oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (PPO) Kabupaten Karawang di SDN Kertaraharja I, Rabu (11/3) siang. Kata Sugiyadi, pada acara pembinaan yang membahas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersebut, Kepala Dinas PPO Karawang, Drs. Iyan Zuwarsyah menyatakan supaya para guru bangga pada dirinya sebagai seorang guru dengan melaksanakan tugas penuh rasa tanggungjawab dan tidak melanggar norma maupun aturan yang berlaku. Juga diharakan seorang guru harus selalu berpikir realistis dan rasional dalam mensikapi berbagai hal dan jangan rendah diri, kecuali rendah hati.
 
Masih di acara tersebut, aku Sugiyadi, Kabid Pendas Drs. M. Suhendar menyampaikan pesan yang menyoroti tentang kinerja kepala SD mengani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang lebih spesifik. Kata M. Suhendar, sekolah sebagai pengguna dan pengelola anggaran, baik anggaran yang bersumber dari pusat, provinsi maupun kabupaten diantaranya melalui dana BOS, Dana Alokasi Khusus (DAK), dana 'roll shering' maupun APBD kabupaten. "Dana itu ditransfer melalui rekening sekolah masing-masing. Sedangkan kepala sekolah dan bendara jangan merasa memiliki dana tersebut, tetapi harus merasa bertanggungjawab dalam penggunaannya," kata Sugiyadi mengutip pernyataan M. Suhendar. (spn)
 

Peran Ortu Menentukan Prestasi Siswa

"Dalam latihan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) beberapa waktu lalu, diantara siswa SD masih banyak nilainya rendah, tapi jika dirata-ratakan nilai itu tidak terlalu dibawah. Sedangkan teknis pada ujian itu masih banyak yang belum dipahami siswa SD, misalnya nomor kumputer dan penggunaan pensil. Untuk itu, salah satu antisipasi kesalahan tersebut, kita terus coba latihan untuk bisa memperbaikinya, supaya siswa tidak melakukan kesalahan serupa. Dan siswa yang akan ujian akhir terus dibimbingan sekolah masing-masing," kata Kepala UPTD TK,SD Kecamatan Kutawaluya, H. E. Suherman, kepada RAKA, Kamis (12/3) siang di ruang kerjanya.
 
Dia berharap, pada Ujian Akhir Sekolah (UAS) mendatang, nilai siswa bisa jadi baik, juga mendapat nilai yang terbaik. Dia juga sudah berpesan pada semua sekolah untuk memimbing maksimal siswanya, terutama siswa kelas 6 yang akan menghadapi ujuan. Selain itu, Suherman meminta supaya orang tua murid pun ikut mendukung kegiatan sekolah dengan memberi perhatian lebih pada putra-putrinya di luar jam pelajaran sekolah.
 
Jika sekolah harus menambah waktu belajar, akunya, tidak masalah dan bukan beban bagi sekolah, kecuali di luar jam sekolah, ini sangat tidak dikendendakinya. Pasalnya, dia khawatir jika belajar di luar jam pelajaran sekolah ada iming-iming pungutan uang oleh pihak guru dan menjadi beban bagi orang tua siswa. "Makanya saya minta dukungan dari semua pihak termasuk orang tua siswa untuk membantu, karena kalau hanya mengandalkan kecakapan siswa dari sekolah tidak akan cukup," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, konsekuensinya tetap ada di tangan masyarakat atau orang tua siswa, apakah bimbingan belajar yang dilakukan di luar jam pelajaran itu diperlukan atau tidak. Kalau jam sekolah sudah jelas antara pukul 7.00 WIB sampai 12.00 WIB, jika ada bimbingan dan latihan di luar jam sekolah dikhawatir ada embel-embel pungutan dari guru, kecuali permintaan orang tua. "Makanya kembali lagi pada peran orang tua. Memang di dalam pendidikan tidak ada ketetapan tertentu untuk melarang guru mengadakan bimbingan belajar di luar jam sekolah, kecuali orang tua siswa yang meminta," ujarnya. (spn)

Kades Tidak Bisa Berhentikan Amil

JAYAKERTA, RAKA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan intruksi tentang penggunaan dana PNBP nikah dan rujuk, serta Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Dengan intruksi ini, kepala desa tidak bisa semena-mena memberhentikan dan mengangkat P3N baru.
 
Hal ini tersurat dalam Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, nomor DJ.II/113 Tahun 2009 tentang penggunaan dana PNBK dan rujuk termasuk Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang menyatakan, sehubungan dengan penempatan DIPA NR pada satuan kerja (Satker) Departemen Agama Kabupaten/Kota, dalam rangka peningkatan KUA maka perlu dikeluarkan intruksi tentang penggunaan dana PNBP nikah rujuk dan P3N.
 
Dengan surat itu, diintruksikan kepada para Kepala Kandepag Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk memprioritaskan penggunaan dana PNBP NR untuk transport P3N dengan cara merevisi kegiatan-kegiatan lain, diantaranya melakukan penghentian, pengangkatan terhadap P3N yang telah habis masa waktunya dan tidak mengangkat P3N baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat memerlukan dengan persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam.
 
Selain itu, melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah untuk menempatkan P3N sebagai bagian dari aparat pemerintah desa/kelurahan. Pada surat intruksi itu pun memerintahkan kepada para Kepala KUA kecamatan untuk langsung menerima pendaftaran pencatatan nikah rujuk dari setiap calon pengantin dan melakukan sosialisasi kepada aparat dan masyarakat tentang isi intruksi ini, termasuk melaksanakan intruksi ini dalam wajtu segera dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Intruksi ini mulai berlaku 10 Februari 2009 lalu yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA.
 
Diketahui, tidak sedikit P3N atau yang biasa disebut amil desa sering diberhentikan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, amil yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Kandepag jadi resah. Menurut salah seorang amil Desa Rengasdengklok Selatan, Nazmi Zazuli (35) mengatakan, P3N bisa diganti apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, juga jika terbelit kasus pidana, bukan karena tidak mendukung kepala desa yang menang, akhirnya jabatan amil dicopot.
 
Sedangkan, lanjutnya, P3N ini memiliki kriteria khusus, diantaranya menguasai ilmu agama Islam, biasanya amil merupakan sosok ustadz di lingkungannya. Juga, memiliki rasa sosial yang tinggi dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Dia mencontohkan, seorang P3N waktunya terikat tugas, karena amil ini sangat dibutuhkan warga, diantaranya jika ada meninggal, sedangkan pengurusan nikah bisa dilakukan pada hari berlainan. "Sebenarnya para amil mengeluh, karena kami tidak mendapat honor atau tunjangan dari intasi manapun, tidak seperti kepala dusun yang tiap bulannya mendapatkan tunjangan," ucapnya kepada RAKA, Kamis (12/3) siang.
 
Diharapkan Nazmi Zazuli, pemerintah peduli terhadap profesi P3N, karena tugas tersebut dirasa sangat berat dibanding jabatan lain di lingkungan masyarakat. Dia menceritakan, dia selalu khawatir jika sewaktu-waktu warga membutuhkannya. Diakuinya, tidak mungkin jika ada warga yang meninggal dunia, menunggu amil seharian. Dengan begitu, amil selalu bersiap diri 24 jam di tengah lingkungannya. (spn)
 

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan