Cahyo Kumolo: Caleg PDI Perjuangan Telah Kontrak Politik

Saturday, April 4, 2009

RENGASDENGKLOK, RAKA - Tangkap dan laporkan pada polisi, jika ada orang yang dianggap mengganggu pemilu apalagi berani mendzolimi demokrasi ini. Tandas Ketua Fraksi DPRI dan Ketua DPP PDI Perjuangan, Cahyo Kumolo pada kesempatan kampenye terakhir PDI Perjuangan di Tugu Proklamasi, Rengasdengklok, Jumat (3/4) siang.
 
Dia mengingatkan pada kader-kader PDI Perjuangan untuk mengawasi pemilu yang tinggal hitungan jari dari 'money pilitik', karena dia menjunjung pemilu ini harus bermantabat. "Semua caleg telah melakukan kontrak politik langsung dengan Ketua Umum Hj. Megawati Soekarno Putri, Sekjen PDI Perjuangan, Pramono Anung dan Ketua Dewan Pertimgangan Pusat, Taufik Kiemas. Dan caleg yang terpilih harus mengupayakan sembako murah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan cara, menaikan IPM (Indeks Prestasi Manusia)," jelasnya.
 
Lebih lanjut dia mengatakan, ketika pemilihan presiden nanti, Hj. Megawati harus menang dan PDI Perjuangan memiliki jargon 'Ibu Kembali, Sembako Murah'. Selain itu, harga BBM (Bahan Bakar Minyak) akan turun menjadi Rp 3800/liter sesuai presentase turunya minyak mentah dunia yang saat ini berkisar 50 dollar per barel.
 
Sementara itu, Tugu Proklamasi Rengasdengklok penuh dijejali hampi 100 ribu masa PDI Perjuangan, kampanye ini membuat hampir semua ruas jalan masuk ke tugu proklamasi dan jalan raya macet total. Dijelaskan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Karawang, H. Deden Darmansyah menyatakan, dia sangat puas pada kampanye partainya diputaran terakhir ini. Deden berharap, ini adalah kekuatan kader PDI Perjuangan di Kabupaten Karawang. "Mudah-mudahan, ini adalah indikasi kemenangan PDI Perjuangan," ujarnya.
 
Dijelaskannya, kader yang terpilih di lembaga Kabupaten Karawang adalah lembaga yang siap merealisasikan pendidikan dasar dan menengah murah 12 tahun, kemudian tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada 'wong cilik', ketiga memberdayakan ekonomi kerakyatan melalui program pinjaman bergulir bagi pedagang kecil, keempat memperbaiki infrastruktur khususnya pengairan untuk menanggulangi banjir. "Terlebih hampir di setiap kecamatan di kabupaten ini langganan banjir setiap tahun. Juga meluruskan anak Sungai Cikarang Gelang dan pengerukan Sungai Citarum," jelasnya. (spn)
 

Keluhan Raskin Dengklok Selatan, Mulai Dijawab

RENGASDENGKLOK, RAKA - Setelah beberapa bulan raskin (beras miskin) di Dengklok Selatan tersendat, akhirnya datang juga. Realisasi raskin ini turun, Jumat (3/4) siang. Datangnya raskin ini disambut baik warga yang selama ini telah menunggu. Tercatat, alokasi raskin yang turun sekarang sebanyak 37.293 kg, raskin itu harusnya dialokasikan untuk 2.486 RTS (Rumah Tangga Sasaran) di desa ini. Sementara RTS yang ada sebanyak 6.550 RTS. Jadi raskin dibagi rata sebanyak 5,6 kg/RTS.
 
Sesuai surat perjanjian antara Dolog, Kabag Ekonomi, Bawasda, Camat dan mantan Kades Rengasdengklok Selatan tertulis, dasar tertundanya program pemerintah penyaluran raskin untuk Desa Rengasdengklok Selatan dan Desa Karyasari tahun 2009. Atas dasar itu, tim penyelesaian yang terdiri dari camat dan kepala desa menyatakan, kasusu tunggakan yang dipakai oleh mantan Kades Rengasdengklok Selatan dan mantan Kades Karyasari sudang ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Karawang.
 
Juga, mantan Kades Rengasdengklok Selatan dan Karyasari sebagai pengguna uang raskin telah menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Selain itu, camat sebagai penanggung jawab program raskin akan memonitor penjualan raskin dan segera menyetorkan hasil penjualan raskin ke Dolog. Selanjutnya, pihak tim penyelesaian meminta pada pemerintah mengingat desakan meminta agar raskin segera disalurkan untuk Desa Rengasdengklok Selatan dan Karyasari untuk jatah Januari 2009.
 
Sementara itu, berita acara kesepakatan bersama antara Mantan Kades Wikana dan Kades Rengasdengklok Selatan Wawan Hermawan menyatakan, Wikana selaku pengguna uang raskin tahun 2008 sebesar Rp 41.884.000 dalam menyelesaikan penggunaan hutang raskin tersebut bersedia menyerahkan jaminan aset pribadi berupa tanah sawah di kavling No 32/Kutakarya, seluas 200 m2 atas nama Ahmad Wikana kepada Kepala Desa Wawan Hermawan sebagai jaminan pencairan raskin oleh Sub Dolog.
 
Selanjutnya, untuk keleluasaan Kades Wawan, dalam melakukan perbuatan hukum atau menjual, melepaskan hak atas tanah tersebut, maka Kades Wawan bersedia membuat surat kuasa menjual tanah sawah untuk Wikana. Dan berita acara itu dibuat dengan itikad baik, penuh tanggungjawab dan dalam keadaan sehat. Dan apabila dikemudian hari terdapat perbuatan ingkar janji atau pelanggaran dalam kesepakatan oleh salah satu pihak, maka masing-masing pihak bersedia dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saksi berita acara kesepakatan ini yaitu Kades Karyasari Asur Pudian dan BPD Rengasdengklok Selatan, Darim. (spn)

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan