Pelayanan KTP Cepat Masih Kajian Dua Kabupaten

Monday, December 21, 2009


BeritaKarawang.com -
DPRD Komisi A Purwakarta mengunjungi Komisi A Karawang, Senin (21/12/2009) siang. Hal ini terkait dengan kajian aturan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) yang masih jadi kendala di Purwakarta.


Di Kabupaten Purwakarta, KTP memang sudah gratis, tapi masih banyak ganjalan yang masih dihadapi pemerintah. Terlebih keputusan SIAK terus mengalami perubahan, untuk itu perlu ramuan supaya kabupaten tidak bingung menentukan ketentuan.

Dengan begitu, Komisi A Purwakarta meminta pendapat pada Komis A Karawang, apakah SIAK harus sentralisasi atau menggunakan sistem online. Apalagi data kependudukan ini data yang sangat dianggap penting, untuk itu DPRD Purwakarta merasa perlu melakukan 'sharring' tentang kependudukan, terutama dalam menghadapi Pilkada mendatang.

Sementara itu, di Kabupaten Karawang pun pelayanan KTP cepat masih jadi soal. Namun begitu, di Karawang sudah ada Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang administrasi kependudukan. Di kabupaten ini juga diadakan KTP gratis dengan biaya dari APBD II. Dan yang masih jadi kendalanya yaitu proses penyelesaiannya, pembuatan KTP sering terlambat.

Di beberapa daerah, KTP masih ditimbun lama sebelum disampaikan ke Disdukcatpil. Sedangkan sistem SIAK di Karawang masih offline, belum online. "Semoga pada anggaran 2010 nanti, bisa menggarap sistem online ini," kata Wakil Ketua Komisi A, Ir. Danu Hamidi.

Kunjungan ini berdasarkan Karawang sudah memparipurnakan APBD untuk pelayanan KTP. Sedangkan di Karawang sendiri, pembuatan KTP kini jadi alot hingga 14 hari, mengingat saat ini pembuatan KTP disentralisasi di Disdukcatipl Karawang. Dengan demikian, Komisi A Karawang memprioritaskan tentang pembuatan SIAK pada tahun 2010 mendatang dengan sistem online. (*)

84 Guru Dacil Karawang Minta Kejelasan Status

FKGBDT di ruang Komisi A DPRD Karawang mengadukan nasibnya.
 
BeritaKarawang.com - Sebanyak 84 guru bantu daerah terpencil se-Kabupaten Karawang meminta kejelasan tentang pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada gubernur, mengingat pengangkatan Dacil dilakukan gubernur sejak 1 Juli 2005 lalu.
 
Seperti dijelaskan Ketua FKGBDT (Forum Komunikasi Guru Bantu Daerah Terpencil) Karawang, Endang Kartiwa, Senin (21/12/2009) siang, bupati pernah menjanjikan ketika paripurna beberapa hari akan mencairkan honor bagi guru Dacil pada 23 Desember 2009 besok, yaitu honor yang selama 6 bulan sejak Juli hingga Desember 2009 belum diterima guru Dacil.
 
Kata dia, MoU pencairan honor untuk guru Dacil dari Didikpora Karawang sudah diserahkan ke bagian keuangan Pemda Karawang, untuk itu pihaknya meminta penjelasan tentang hal itu. Namun, hingga siang ini belum ada ketegasan dari Pemda. "Sebelumnya kami menerima Rp 750 ribu, sekarang katanya naik jadi Rp 900 ribu perbulan," ujarnya.
 
Dalam hal ini, pihaknya meminta bantuan DPRD untuk bisa menyelesaikan persoalan yang dianggapnya sudah terkatung-katung dan mencemaskan. Selain meminta honor yang dibayar, pihaknya pun minta ketegasan tentang status pegawai. "Yang kami harapkan, bupati memiliki kebijakan terhadap guru Dacil. Kalau memang ada kebijakan di Pemda Karawang, kami meminta kebijakan Bupati Karawang," jelasnya.
 
 
Diketahui, sesuai otonomi daerah Gubernur Jawa Barat melimpahkan kewenangan pengangkatan guru Dacil pada daerah masing-masing. Untuk itu, FKGBDT Karawang meminta status mereka pada bupati. (*)

Kunjungan DPRD Purwakarta ke DPRD Karawang

DPRD Komisi I Kabupaten Purwakarta mengunjungi Komisi A DPRD Kabupaten Karawang, Senin (21/12/2009) pukul 11.00 WIB. Dalam pertemua ini membahas soal kependudukan dan persoalan masyarakat.

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan