Mengeruk Lumpur Sungai, Tak Maksimal

Friday, August 7, 2009

PENGERUKAN sedimentasi (endapan lumpur) di saluran induk Rengasdengklok dianggap masyarakat setempat kurang maksimal, mengingat pengerukan dilakukan saat debit air melimpah. Harusnya, pengerukan dilakukan dengan mengurangi debit air, sehingga akan terlihat jelas endapan lumpur yang harus dikeruk. Sepanjang Rengasdengklok-Batujaya, terlihat 6 alat keruk dikerahkan untuk mengatasi sedimentasi ini. Foto, Kamis (6/8) di Desa Kuta Ampel, Kecamatan Batujaya.

Gunakan BOS Sesuai Pedoman

"Dalam penggunaan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), setiap sekolah harus berpedoman pada panduan BOS itu sendiri. Sementara ini, BOS 2009 di tiap sekolah Kabupaten Karawang sudah berjalan baik, dananya pun sudah turun. Namun begitu, ada penegasan khusus pada BOS ini, diantaranya sekolah harus memberikan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) mengenai penyaluran dana BOS," kata Kasi Ketenagaan dan Kelembagaan Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Karawang Drs. Andi Laode, kepada RAKA, Kamis (6/8) di ruang kerjanya.
 
BOS 2009 Sudah dikucurkan untuk triwulan Juni, Agustus dan Sepetember 2009, besarannya yaitu Rp 397 ribu/siswa pertahun untuk SD (Sekolah Dasar) termasuk buku IPA (Ilmu Pengetahuan Alam) dan PPKN. Sedangkan untuk SMP dibayarkan Rp 570 ribu/siswa pertahun termasuk buku IPA dan PPKN. Hasil sosialisasi BOS kemarin selama sembilan hari di seluruh kecamatan yang digabung-gabung, diharapkan bisa mengacu pada pendidikan yang lebih baik.
 
Lebih lanjut Andi Laode menjelaskan, selain dana yang diperoleh dari Pemda Karawang atau sumber lain yang sah, penggunaan dana BOS di sekolah harus berdasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS sekolah, dewan guru, komite sekolah yang didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RKAS/RAPBS.
 
Sementara itu, sekolah harus menjauhi larangan penggunaan dana BOS, misalnya dana itu sengaja disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan. Selain itu, dana BOS tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah misal studi banding, studi tour dan sejenisnya. Juga tidak boleh digunakan untuk membayar bonus transportasi rutin untuk guru, membeli pakaian bagu guru atau siswa untuk kepentingan pribadi, bukan inventaris sekolah.
 
BOS tidak diperbolehkan untuk rehabilitasi sekolah meski sedang atau berat, apalagi membangun gedung atau ruang baru. Tidak diperbolehkan juga membeli peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran, terlebih menanamkan saham. Juga tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh atau secara wajar, misal untuk guru bantu. Sedangkan mekanisme pembelian barang atau jasa di sekolah harus dilakukan oleh tim sekolah dengan menggunakan prinsip-prinsip sesuai buku panduang BOS. (spn)

Pelajar SMK Jambret HP Siswi SMP

RENGASDENGKLOK, RAKA - Seorang siswa SMK dijebloskan ke penjara sesaat setelah tertangkap basah ketika melakukan aksi penjambretan sebuah HP Nokia terhadap siswi SMP di depan Kantor Kecamatan Jayakerta, Kamis (6/8) siang. Pelaku mengintai kedua siswi SMP itu dari Rengasdengklok sebelum melakukan aksinya.
 
Pelaku bernama AR akhirnya ditangkap di kediamannya Kampung Langseb, Kecamatan Pedes setelah kedua siswi itu mengejar pelaku dengan saling mengejar di jalan raya, keduanya menggunakan motor matik dan saling kebut-kebutan. Kedua siswi bernama Lutfiana Fajrin (12) dan Wulan (12) meminta pertolongan pada aparat Desa Langseb, setelah melihat pelaku pencuri HP-nya masuk ke kampung tersebut. Berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan, akhirnya AR digiring ke Polsek Rengasdengklok langsung dari kediamannya sendiri. Sedangkan, teman AR kabur dengan motornya dan HP curian tersebut.
 
Diceritakan Lutfiana, saat dirinya pulang bersama Wulan ke Jayakerta dengan Honda Vario, dirinya tidak curiga ada dua orang yang mengikutinya dengan motor Honda Beat di belakangnya, tiba-tiba HP yang berada dalam sakunya dirampas dan pelaku membalikan arah motornya ke arah Rengasdengklok dan terus menuju Pedes. Terang saja, geram melihat HP kesayangannya dirampas, Lutfiana tak berpikir panjang, dia pun langsung membalikan arah motornya dan mengejar pelaku.
 
Pelaku terus ngibrit melarikan motornya dengan kencang, sedangkan Lutfiana tak kalah ngebut, dia bersama Wulan pun terus mengikuti pelaku hingga akhirnya penjambret HP ini turun di Kampung Langseb, sedangkan temannya terus melarikan diri. Lelah kejar-kejaran, akhirnya Lutfiana dan Wulan meminta bantuan aparat desa setempat untuk membekuk pencuri itu. Akhirnya AR tak bisa lagi berkutik, dia masuk penjara. (spn)

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan