Warga yang tak Terdaftar dalam DPT, Boleh Contreng Pakai KTP

Tuesday, July 7, 2009

Megawati Soekarnoputri dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin.
 
 
MK Batalkan Ketentuan Pemilih Harus Tercatat di DPT
KARAWANG NEWS - Dua hari menjelang pemilihan presiden (pilpres), Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang akan mengubah secara drastis ketentuan bagi para pemilih. Salah satu putusan penting itu menyebutkan, warga yang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pilpres bisa tetap menggunakan hak pilihnya dengan memakai KTP atau paspor.
 
Sebelumnya, berdasar ketentuan UU Pilpres No 42 Tahun 2008, pemilih pilpres adalah warga yang namanya terdata dalam DPT. Hal itu tercantum dalam pasal 28 dan pasal 111 ayat 1. Pasal 28 menyatakan, warga yang ingin menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih. Berdasar pasal 111 ayat 1 huruf a, pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara adalah yang terdaftar dalam DPT tiap TPS. Atau, ketentuan pasal 111 ayat 1 huruf b, yakni yang terdaftar di DPT tambahan.
 
Dua pasal itulah yang dibatalkan MK dalam sidang kemarin sore. Selanjutnya, pemilih yang namanya tak terdaftar dalam DPT boleh menggunakan KTP dan paspor. ''Bahwa hak pilih seseorang adalah hak konstitusional yang tidak bisa dilanggar ketentuan administratif,'' kata Ketua MK Mahfud M.D. dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, kemarin.
 
Permohonan uji materiil pasal pembatasan hak pemilih itu diajukan oleh Refli Harun, peneliti Centre for Electoral Reform, dan Maheswara Prabandono, advokat. Keduanya memosisikan warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu legislatif 9 April 2009.
 
Dalam amar putusannya, MK memutus bahwa ada sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor. Warga negara Indonesia yang belum mendaftar dan terdaftar sebagai pemilih bisa menggunakan KTP bagi WNI yang tinggal di Indonesia atau paspor bagi WNI yang berada di luar negeri. ''Untuk KTP, harus dilengkapi KK (kartu keluarga) atau dokumen lain,'' jelasnya.
 
Selanjutnya, KTP yang dimiliki tidak sembarangan bisa digunakan WNI. Mahfud menyatakan, pemilih yang belum terdaftar harus menggunakan KTP-nya sesuai alamat RT dan RW yang tertera (baca grafis).
 
Pada ketentuan lain, sebelum menggunakan hak pilih, MK memutus bahwa pemilih yang belum terdata dalam DPT harus mendaftar dulu melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) setempat. ''Pendaftaran menggunakan KTP atau paspor baru dilakukan sejam sebelum pemungutan suara berakhir,'' ungkapnya membacakan putusan.
 
Mengapa MK membatalkan ketentuan kewajiban terdaftar sebagai pemilih itu? Hakim konstitusi dalam pembacaan pendapat MK menyatakan, hak memilih merupakan hak konstitusional warga (rights to vote). Hal itu telah tercantum dalam pasal 27 ayat 1 dan pasal 28C ayat 2 UUD 1945. ''Pembatasan atau peniadaan hak memilih adalah pelanggaran HAM,'' tegas Arsyad Sanusi, salah seorang hakim MK, yang membacakan putusan kemarin.
 
Terlebih, ketentuan konstitusi telah menyebutkan bahwa WNI yang berusia 17 tahun atau telah menikah memiliki hak memilih dan dipilih. Pasal 28 dan pasal 111 ayat 1 dalam UU No 42 Tahun 2008 tersebut merupakan sebuah aturan administratif yang bersifat menghambat hak pilih. ''Padahal, hak pilih seseorang tidak bisa dihambat oleh batasan aturan atau ketentuan administratif,'' ujarnya.
 
MK menimbang bahwa hak pilih merupakan ketentuan konstitusi. Diperlukan sebuah solusi, sehingga penggunaannya tidak dihalangi. ''Penggunaan KTP dan paspor merupakan satu alternatif,'' kata Arsyad.
 
Namun, ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam peraturan KPU. ''MK juga menilai ketentuan tersebut tidak bisa dibentuk dalam sebuah perppu, mengingat hal itu berpotensi dibatalkan dalam political review di DPR,'' jelasnya.
 
Karena itulah, demi keadilan, MK langsung menetapkan sejumlah ketentuan terkait dengan penggunaan KTP dan paspor untuk pemilu tersebut. ''Ketentuan ini bisa langsung dilaksanakan KPU selaku penyelenggara pemilu sesuai putusan MK yang bersifat self executing,'' tuturnya.
 
Sidang MK terkait dengan uji materiil pembatasan terhadap pemilih itu berlangsung cepat. Sidang perdana dimulai pukul 10.00 kemarin. Pukul 17.00, MK langsung menetapkan putusan.
 
Arsyad menegaskan, ketentuan itu bisa dilakukan MK sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 9 UU MK. ''Mengingat urgensi putusan ini, MK melakukan sidang cepat,'' ungkapnya.
 
KPU Langsung Pleno
Beberapa jam setelah putusan MK, KPU langsung menggelar pleno atas penetapan diperbolehkannya KTP dalam pemungutan suara pilpres. Hasilnya, KPU melakukan sejumlah modifikasi atas putusan MK tersebut.
 
Dalam salah satu ketentuan MK, pemilih dengan KTP atau paspor diperbolehkan mendaftar di KPPS atau KPPS LN (luar negeri) satu jam sebelum pemungutan suara usai. Anggota KPU Andi Nurpati saat membacakan hasil pleno menyatakan, pendaftar KTP bisa mendaftar pada saat pagi. "Ini supaya petugas memiliki data berapa jumlah pendaftar KTP dalam satu RW," kata Andi.
 
Meski begitu, untuk memberikan hak pilihnya, KPU tetap berpedoman pada putusan MK. Yakni, pemilih dengan KTP dan paspor diperbolehkan menggunakan hak pilih satu jam sebelum pemungutan usai. "Yakni, pukul 12.00 waktu setempat," kata Andi. Untuk kartu keluarga, KPU juga meminta pemilih menyertakan KK asli saat didaftarkan ke KPPS.
 
Surat suara yang digunakan pemilih dengan KTP dan paspor adalah surat suara tambahan. Jumlahnya dua persen dari total pemilih di satu TPS. Selain itu, bisa digunakan surat suara pemilih dari DPT. Syaratnya, pemilih dalam DPT itu memang tidak menggunakan hak pilih.
 
Bagaimana jika surat suara di satu TPS habis? Andi menyatakan, itulah gunanya pemilih dengan KTP atau paspor mendaftar pada pagi hari. Petugas KPPS di TPS bisa berkoordinasi dengan TPS lain, untuk memeratakan jumlah pemilih di satu RW. Jika masih kekurangan, KPPS bisa mengamblil surat suara di RW lain asal dalam satu desa. "Pengambilan itu dengan berita acara yang diketahui petugas PPS (panitia pemungutan suara)," terangnya.
 
Andi menegaskan, KPU telah menghubungi KPU Provinsi untuk menyosialisasikan perubahan ini. KPU berencana hari ini menyebarkan surat edaran terkait perubahan teknis pemilih berdasar putusan MK tersebut. Diharapkan KPU kabupaten/kota segera meresponsnya kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK). "Harapannya, besok (hari ini) KPU kabupaten/kota sudah mengundang PPK untuk sosialisasi," kata Andi.
 
Namun, ada satu ganjalan yang dia rasakan. Andi berharap peserta pilpres juga bisa menyosialisasikannya kepada kader di daerah. Sebab, hal itu penting demi penyamaan persepsi putusan MK. "Jika saat pemungutan, saksi belum paham, itu bisa ribut nanti. Harapan kami, ini juga tersosialisasi ke semuanya," tandasnya.
 
SBY Mengaku Plong
Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut bersyukur atas keputusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP sebagai identitas pemilih yang tak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT). Dia berharap keputusan itu memupus tuduhan adanya kecurangan pemilu yang diarahkan kepada kubunya.
 
"Saya sangat bersyukur. Saya merasa sangat lega. Karena apa, (karena) saya ingin pemilu baik pemilu legislatif maupun pilpers ini benar-benar berlangsung langsung umum bebas dan rahasia, jujur dan adil, aman, tertib, dan lancar," kata SBY di kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor, tadi malam (6/7). SBY juga meminta pemda ikut membantu KPUD melaksanakan keputusan itu.
 
SBY merasa perlu ikut berkomentar mengenai keputusan tersebut setelah kedua pasang kandidat lain memperjuangkan penggunaan KTP tersebut, terutama dalam dua hari terakhir. "Kedua capres yang lain, Pak Jusuf Kalla dan Ibu Megawati Soekarnoputri, juga secara aktif dalam gerakan politik pada dua hari ini. Dengan demikian, tidak keliru kalau malam ini pun saya memberikan statemen, menyampaikan pandangan, merespons segala sesuatunya," katanya.
 
SBY mengatakan tetap berkeinginan agar pemilu diselenggarakan dengan adil. Dia kembali menegaskan tidak ingin mengulang apa yang dia alami pada 2004. Kala itu dia mengklaim banyak terjadi ketidaknetralan sejumlah lembaga negara. "Saya sungguh ingin apa yang saya alami pada 2004 tidak terjadi pada 2009 ini," ujarnya.
 
Mengenai tuduhan kecurangan, dia mengatakan, hal itu menyakitkan dan menjadi beban baginya. SBY menambahkan, dengan adanya keputusan MK, dia merasa lepas dari masalah DPT yang sangat menghantuinya. "Dengan adanya keputusan MK, sesuatu yang sangat menghantui kita menjadi lepas. Ini sungguh jalan keluar," katanya.
 
Dia juga tetap beranggapan bahwa masalah DPT merupakan tanggung jawab KPU. Semua hak politik rakyat juga harus terus dilindungi. "Kalau dia memiliki hak pilih, tidak bisa memilih, tentu kesalahan dalam penyelengaraan pemilu ini, dan UU telah mengatur. KPU di sini memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang luas," kata SBY.
 
Hingga sore sebelum sidang MK, kubu SBY-Boediono masih menjadi satu-satunya pasangan yang menolak usul pemberlakuan KTP. "Tidak ada jaminan dengan KTP kecurangan dapat dihapus," kritik anggota Timkamnas SBY-Boediono, Hayono Isman, di sela rapat koordinasi persiapan pilpres, di gedung MK kemarin.
 
Dia menyatakan, tanda tinta pemilu setelah memilih bisa dimanipulasi. Sebab, menurut Hayono, teknologi sudah berkembang sedemikian pesat. "Lantas siapa yang bisa menjamin bahwa tidak ada orang yang memilih di dua tempat berbeda?" gugatnya.
 
Menurut dia, seluruh pihak lebih baik tetap percaya dengan kinerja KPU. Bahwa penyelenggara pemilu tersebut telah berkomitmen memperbaiki DPT yang ada. "Jangan sampai keputusan MK malah kontraproduktif," tegas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut. (jawapos)

Nelayan Harus Diasuransikan dari APBD

KARAWANG NEWS - Nelayan harus punya asuransi, karena profesi mereka sangat berbahaya ketika mengarungi lautan. Mereka berjuang di tengah gelombang dan badai besar untuk memenuhi kebutuhan protein masyarakat, tapi ekonomi mereka tetap sulit, apalagi ketika bahaya mengancam mereka.
 
Demikian ditandaskan Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, H. Tono Bahtiar, Senin (6/7) siang. Menurut dia, hak-hak nelayan termasuk asuransi jiwa nelayan harus dicukupi oleh dinas perikanan, apalagi sekitar dua minggu lalu ada nelayan Kecamatan Tirtajaya yang hilang di laut dan belum kembali pulang. "Kesulitan nelayan ini sebuah potret kelam bagi Kabupaten Karawang, saya akan memprotect di APBD kabupaten untuk mengasuransikan para nelayan, karena mereka memiliki keyakinan bekerja sebagai nelayan untuk mencukupi ekonomi, mereka juga perlu perlindungan," ujarnya.
 
Tak bisa dipungkiri lagi, nelayan termasuk pahlawan devisa melalui PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Kabupaten Karawang dan Provinsi Jawa Barat. Untuk itu, mereka harus mendapat tunjangan suransi dari APBD kabupaten dan provins. Pemerintah, lanjutnya, harus bisa menjamin kelangsungan hidup nelayan supaya mereka bekerja dengan nyaman. "Mereka melaut untuk memenuhi kewajiban keluarga juga pajak pada pemerintah," jelasnya.
 
Jika seandainya para nelayan yang ada di pesisir Kabupaten Karawang seperti di Tanjungpakis, Tambaksari, Sedari, Cemarajaya, Sungaibuntu, Cilebar, Betokmati, Ciparage, Pasir Putih dan di Muara Baru diberikan asuransi gratis dengan polis untuk bermacam-macam kecelakaan, maka nelayan akan lebih sejahtera dan tidak perlu cemas selama mengarungi lautan lepas. Kata Tono, dalam waktu dekat, para ketua TPI (Tempat Pelelangan Ikan) akan diundang oleh DPRD Karawang untuk membawa data jumlah para nelayan mereka, termasuk para pengurus TPI se-kabupaten supaya didata Dinas Peternakan dan Kelautan Kabupaten Karawang untuk dijadikan sebagai bahan usulan dari dinas itu kepada panitia anggaran eksekutif dan legislatif.
 
 
"Program itu harus masuk dalam pembiayaan APBD Kabupaten Karawang, saya selalu anggota DPRD yang mewakili enam kecamatan di daerah pesisir akan menjadikan program ini sebagai prioritas dan harus menjadi prioritas bagi Pemda Karawang juga," ungkapnya.
 
Di tempat terpisah, seorang nelayan asal Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Arman (45) mengungkapkan, setiap hari dia menabur jaring di tengah laut, dia akan sangat senang jika memang Pemda Karawang menganggarkan dana di APBD untuk asuransi kecelakaan. Diakuinya, memang pekerjaan nelayan ini bergelut dengan gelombang. Selain hasilnya untuk keluarga, nelayan pun harus membayar distribusi pajak daerah di TPI.
 
 
"Ya, mudah-mudahan saja itu bisa terealisasi, jika benar ini program Pemda Karawang, berarti pemerintah sudah melirik nasib nelayan yang selama ini serba kurang," tukasnya. (spn)

PAUD Masih Diluar Anggaran Pemerintah 

KARAWANG NEWS - Biaya PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) hingga kini masih dari swadaya masyarakat, belum ada bantuan dari pemerintah. Masyarakat berharap, kedepan ada anggaran pemerintah yang bisa menunjang supaya PAUD bisa lebih berkualitas.
 
Seperti diungkapkan orang tua siswa, Paryono (40) pada kesempatan wisuda PAUD se-Kecamatan Jayakerta di halaman UPTD TK,SD, Senin (6/7) pagi. Dia berharap, PAUD perlu di tingkatkan, terutama di lingkungan pedesaan, pendidikan usia dini ini untuk merangsang kreatifitas anak supaya mengenal dunia pendidikan lebih dekat di usia kecil, agar pada saat masuk sekolah nanti tidak merasa asing, karena telah memiliki dasar belajar. "Dari pada ngajak anak bermain saja, lebih baik ngajak mereka belajar sambil bermain di PAUD," ujarnya.
 
Di Kecamatan Jayakerta, ada 18 kelompok PAUD yang berada di delapan desa dengan jumlah siswanya sebanyak 180 anak. Dan yang kemarin diwisuda sebanyak 60 anak. Beberapa warga berpendapat, di usia dini pendidikan dasar perlu kedepankan, jika PAUD berhasil maka minat anak untuk sekolah bisa ditingkatkan. Dan siswa SD akan lebih maju jika sudah belajar menulis dan membaca di PAUD.
 
Sementara itu, di sela wisuda PAUD, Kepala UPTD TK,SD Jayakerta, Drs. H Dedi Suhendi, M.Pd, mengatakan, PAUD adalah pendidikan luar sekolah atau non formal. Pada PAUD diperkenalkan huruf dan angka yang bisa menujang mereka ketika masuk SD. (spn)

Kurang Syarat, Warga Jayakerta Gagal Bikin Akta K elahiran

KARAWANG NEWS - Warga Jayakerta mengeluhkan lambatnya pembuatan akta kelahiran yang langsung dilakukan Badukcatpil Kabupaten Karawang di aula Kecamatan Jayakerta, Senin (6/7) siang. Sebagian dari mereka ada yang menunggu hingga enam jam sejak pagi hingga sore. Ini akibat peryaratan untuk pembuatan akte itu dianggap kurang memenuhi syarat.
 
Mengomentari hal ini, Kasi Kependudukan Kecamatan Jayakerta, Wahyudin menjelaskan, lambatnya pembuatan akte kelahiran karena kelengkapan berkas yang diajukan pemohon banyak yang kurang. Sehingga, pemohon harus bulak-balik untuk bisa mendapat akte tersebut. Dia mencontohkan, kekurangan berkas ini diantaranya seperti tidak adanya surat nikah, tanda tangan saksi dan foto copinya belum diketahui pihak KUA. "Bagi pemohon yang persyaratannya lengkap proses akan cepat dan tidak harus menunggu lama," jelasnya.
Seorang warga RT 23/04, Desa Jayamakmur, Ikah (35) mengeluhkan lambannya proses pembuatan akta lahir, ia harus menunggu dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. "Kalau ada persyaratan yang belum lengkap seharusnya pihak desa terlebih dulu memberitahukan, karena saya baru pertama kali membuat surat akte kelahiran anak untuk persyaratan anak saya masuk ke SMP," cetusnya kecewa.
 
Pemohon yang datang ke aula kecamatan untuk membuat akte kelahiran sekitar 200 orang. Lambatnya pembuatan akte ini memaksa sebagian warga gigit jari, karena tidak bisa diselesaikan Badukcatpil dalam sehari. Akhirnya, pembuatan akta kelahiran kembali dilimpahkan pada pihak desa dan kecamatan bagi mereka yang tidak ingin mengurus akte ke Badukcatpil Kabupaten Karawang.
 
Gagalnya pembuatan akte kelahiran yang dilakukan satu hari ini karena persyaratan yang harus di lengkapi oleh pemohon kurang, diazntaranya foto copy surat nikah, KK (Kartu Keluarga), KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami-istri, termasuk surat pengantar dari desa yaitu mengisi formulir permohonan akte kelahiran yang ditanda tangani oleh kepala desa, camat dan dua orang saksi jika mereka belum memiliki surat nikah diatas materai Rp 6000 ditambah biaya Rp 75 ribu.
 
Sedangkan bagi yang tidak mempunyai surat nikah harus melengkapinya dengan keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama). Banyaknya syarat yang tidak bisa dilengkapi itu lah yang membuat sebagian warga ditolak permohonannya dan mereka harus melengkapinya melalui desa dan kecamatan sebelum diajukan ke Badukcatpil Karawang. (spn)

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan