RENGASDENGKLOK, RAKA - Setelah penyelenggaraan Pemilu 2004 lalu yang didukung Amerika dengan uang Rp 32 milyar melalui 28 institusi, Indonesia diberi medali oleh IAPC (Asosiasi Internasional Konsultan Politik). Indonesia juga menjadi tuan rumah Konferensi IAPC ke 40 di Bali tahun 2007.
Pengamat Politik, Kholid Al Kautsar, kepada RAKA, Rabu (24/3) siang memaparkan, Cochairman Komite Konferensi IAPC, Robert Murdoch pernah berkata, pemilihan ini sebagai penghormatan bagi Indonesia sekaligus syiar demokrasi. Untuk pesta demokrasi 2008 - 2009 KPU menganggarkan Rp 47,9 trilyun. Berasal dari APBN Rp 22,3 trilyun dan dari APBD Rp 25,6 trilyun. Dibanding Pemilu 2004, Pemilu kali ini memang agak berbeda. Mahkamah Konstitusi menetapkan calon terpilih tidak lagi berdasarkan nomor urut tapi suaranya terbanyak. Konsekuensinya, menurut seorang pengamat dana kampanye akan naik 10 kali lipat. Dana kampanye tidak hanya dari Partai, tapi para caleg harus merogoh kantongnya sendiri untuk bersaing dengan sesama rekan separtai," katanya.
Lanjutnya, wajar jika seorang caleg ada yang mengatakan, seorang caleg DPR RI harus menyediakan dana minimal Rp 400 juta. Iklan politik menjadi primadona bagi para kontestan pemilu untuk menjaring preferensi publik. Riset seorang ahli menunjukan, dana iklan politik tahun 2008 mencapai Rp 2,208 trilyun, meningkat 66% dibanding tahun 2007 yang mencapai Rp 1,327 trilyun. Angka yang sesungguhnya pasti lebih besar, karena riset ini belum menghitung belanja iklan politik untuk media radio, internet serta media luar ruang.
Dana iklan politik juga masih akan menggelembung, kata Kholid, karena menjelang pemilu legislatif April 2009 dapat dipastikan iklan politik semakin gencar.Namun gegap gempita iklan politik selalu meninggalkan persoalan kompleks. "Tapi, bagaimana transparansi dan akuntabilitasnya. Publik tidak pernah tahu secara persis besaran dana iklan politik itu. Dari mana asalnya, siapa saja donaturnya, dibelanjakan untuk apa saja, serta bagaimana konsekuensinya terhadap kinerja pemerintahan yang baru nanti. Pengalaman pemilu 2004 menunjukan hal itu," ucapnya.
Paling tidak, kata guru SMAN 1 Batujaya ini, ada dua model datangnya dana bagi kampanye ini. Pertama yaitu caleg itu orang kaya, sehingga mampu membiayai dirinya sendiri. Kedua, caleg dibiayai oleh orang lain. Kedua-duanya berbahaya, karena orang kaya akan berusaha bagaimana mendapatkan uang yang telah diinvestasikan selama kampanye saat duduk di kursi dewan nanti. Sedangkan orang yang maju karena didukung para 'cukong' akan memberikan konsesi kebijakan atau berupa proyek kepada para pemodalnya tersebut.
Setiap pengusaha pasti memiliki hitung-hitungan, caleg yang didukungnya akan jadi atau tidak. Jika prediksinya jadi, maka didukung, imbalannya yaitu berupa Undang-Undang atau regulasi dan juga proyek-proyek yang bakal menguntungkan pengusaha konglomerat. "Kalau ditanya siapa yang diuntungkan dari proses demokrasi dengan biaya mahal ini, jawabannya sangat mudah, para pengusaha besar dan orang-orang yang mendukungnya," jelasnya.
Dalam proses berikutnya, para wakil rakyat itu akan berusaha memulihkan kembali kekayaan yang pernah dikeluarkannya sebagai investasi. Para cukong juga akan menagih janji. Di sinilah kemungkinan penyelewengan terbuka lebar. Semakin besar biaya kampanye yang dikeluarkan oleh caleg, semakin besar kemungkinan untuk korupsi terjadi, dan sebaliknya sangat sedikit keuntungan untuk rakyat. Karena boro-boro akan memikirkan rakyat, tetapi orang yang dipilih rakyat ini akan memikirkan bagaimana mengembalikan uang yang sudah ke luar. Maka tak mengherankan bila Transparansi Indonesia menempatkan DPR sebagai salah satu sarang korupsi. Menarik disimak data ICW ( Indonesia Corruption Watch) dari Januari hingga Desember 2004 mengenai kasus korupsi yang melibatkan anggota dewan menunjukan beberapa hal.
Pertama, dari sisi jumlah kasus, perbuatan korupsi yang melibatkan anggota DPR merupakan jumlah terbanyak, yakni 102 kasus dari total 239 kasus korupsi yang muncul di sebagian besar wilayah negeri ini. Data ini paralel dengan hasil survey Transparansi Internasional Indonesia pada tahun 2004 yang menempatkan partai politik sebagai lembaga yang dianggap paling korup. Dengan demikian, terdapat korelasi yang masuk akal antara kondisi partai politik yang buruk dan perilaku anggota Dewan yang korup.
Kedua, secara umum terdapat empat modus korupsi di DPR. Modus pertama adalah menggelembungkan batas alokasi penerimaan anggota Dewan atau yang lebih akrab disebut mark up. Modus kedua, menggandakan item penerimaan anggota Dewan melalui berbagai strategi. Strategi yang paling kerap muncul adalah memasukan item anggaran yang berbeda-beda untuk satu fungsi. Modus ketiga adalah mengada-adakan pos penerimaan anggaran yang sebenarnya tidak diatur dalam PP Nomor 110/2000. Kemudian modus keempat adalah korupsi dalam pelaksanaan program kegiatan Dewan. Dari aspek tindakan, korupsi jenis ini adalah korupsi yang paling telanjang dan nyata. "Ini sebagaimana telah dilakukan oleh anggota DPRD kota Padang yang telah memalsukan tiket pesawat perjalanan dinas atau SPJ fiktif Rp10,4 milyar," ungkapnya. (spn)
Pemilu 2009 dan Prospek Wakil Rakyat Indonesia
Wednesday, March 25, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
1 comments:
Hello,
Ada penyadaran masyarakat (cause) di facebook " "Awasi Pelaksanaan Pemilu".
Gerakan ini, bahkan mengajak mereka yang berpikir untuk Golput agar turut berusaha mensukseskan pemilu.
Cause ini didasarkan pada tulisan " Jadi Saksi Pemilu, Yuk?"
Ajak semua sahabat berpartisipasi...
Salam,
D-
Post a Comment