Caleg Banyak Melanggar

Wednesday, April 15, 2009

"Panwas Kecamatan Cilebar banyak menemukan pelanggaran yang dilakukan para caleg, penanganannya sudah dilakukan hingga ke Panwas Kabupaten dan ke sentra Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu). Ternyata, kekuatan hukumnya masih dianggap lemah. Kesimpulannya, kasus pelanggaran itu memang ada, tapi bobot kasus ini tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua Panwas Kecamatan Cilebar, Anton Suhirman, kepada RAKA, Selasa (14/4) disela rekapitulasi hasil suara PPK di kantor kecamatan setempat.
 
Pelanggaran yang dilakukan caleg ini terjadi saat kampanye, di minggu tenang bahkan pada hari menjelang pencontrengan, pelanggarannya berupa administratif maupun pelanggaran yang merujuk ke pidana. Diantaranya pelanggaran yang menyangkut masalah pidana. Dia menyebutkan diantara pelanggaran yang dilakukan caleg yaitu Ade Komarudin caleg nomor 4 Partai Golkar, pelanggaran yang dilakukannya yaitu mendistribusikan contoh kertas suara di kantor desa dengan mencantumkan nama dia dan menghilangkan nama caleg lainnya.
 
Surat suara itu ditemukan langsung di lima kantor desa, yaitu Desa Kertamukti, Desa Kosambi Batu, Pusakajaya Utara, Pusakajaya Selatan dan Desa Rawasari.
Pada saat itu, tepatnya tanggal 26 Maret 2008, Panwas kecamatan mengdakan klarifikasi bersama para PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) dan mendapatkan contoh suara itu ada di dalam kantor desa yang dikemas dalam dus, setiap dusnya terdapat 300 lembar. Diketahui, yang menyimpan surat itu mengaku dari tim sukses Ade Komarudin.
 
Tindakan selanjutnya, Panwas Cilebar memanggil para saksi, yaitu aparat desa yang menerima kertas suara itu. Berdasarkan rapat pleno, maka hal itu ditindak lanjuti hingga ke Panwas kabupaten dan diteruskan ke sentra Gakumdu (Gabungan Hukum Terpadu). Selain itu, Pada H-2 dan H-1 juga ditemukan beberapa pelanggaran yang cenderung ke 'money politic' dari beberapa caleg. Namun begitu, Panwas kecamatan Cilebar kesulitan untuk melanjutkan perkara ini ke Panwas Kabupaten Karawang karena tidak cukup syarat. Ini terjadi karena para saksi menolak untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Dan masih didapatkan ada sejumlah warga tidak masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu 2009 kemarin," ujarnya. (spn)
 

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan