Bikin KK dan KTP Harus Pakai Surat Nikah

Wednesday, July 29, 2009

RENGASDENGKLOK, RAKA - Mulai 1 Agustus 2009, persyaratan pembuatan KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) cukup menyulitkan masyarakat. Pasalnya, pembuatan KK atau KTP harus dilengkapi surat nikah. Jadi, keterangan kepala desa saja belum cukup. Banyak diantara warga kecewa dengan peraturan yang dibuat Pemda Karawang ini.
Seperti dikatakan seorang warga Bojong Karta, RT 05/01, Desa Rengasdengklok Selatan, Een (38), dia jadi bingung ketika mengajukan KTP baru, dia harus sibuk melengkapi foto copy surat nikah. Hal ini, diketahuinya kerika dia butuh KTP baru untuk persyaratan berobat dengan kartu Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). "Kenapa Ketua RT tidak ngasih tahu kalau sekarang mengurus KTP tidak cukup dengan surat keterangan desa saja," jelasnya.
 
Dilihat, bagi warga yang kurang mengerti dengan berlakukannya persyaratan baru ini memang sedikit komplin, masyarakat mengaku pemerintah kurang melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan tambahan persyaratan yang cukup menyulitkan, akhirnya harus kembali untuk melengkapi persyaratannya.
 
Kasi Kependudukan Kecamatan Rengasdengklok, Eti Setiasih menjelaskan, bagi pemula yang ingin membuat KTP harus dilengkapi foto copy ijasah. Hal ini untuk menghindari anak yang belum cukup hingga 17 tahun dalam pembuatan KTP. Sedangkan bagi yang sudah menikah harus melampirkan foto copy surat nikah untuk memperjelas status.
 
Jika tidak punya surat nikah, lanjutnya, bisa membuat surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama) dan dilengkapi saksi dengan tandatangan yang diberi materai Rp 6000. Diakui Eti, ini bukan mempersulit pemohon KTP dan KK, tetapi telah diatur berdasarkan Perda, sehingga bagi para pemohon agar melengkapi persyaratan yang telah di tentukan Pemda Karawang.
 
Dengan peraturan seperti ini, banyak masyarakat mengeluh karena membuat KTP dan KK tidak bisa sehari, warga harus melengkapi persyaratan sesuai prosedur. Sepengetahuan masyarakat, bupati telah mempermudah pelayanan KTP ini tanpa aturan yang berbelit, asal statusnya jelas. Namun dengan peraturan ini, pembuatan KTP dan KK dianggap menyulitkan. (spn)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan