Dipanggil Polres, Seorang Kakek Gantung Diri

Tuesday, December 15, 2009





BeritaKarawang.com - Diduga takut untuk dijadikan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan oleh Polres Karawang, Lawi (60) warga Dusun Cilogo, RT 04/01, Desa Medang Asem, Kecamatan Jayakerta nekad menghakhiri hidupnya dengan gantung diri, Selasa (15/12) pukul 09.00 WIB di rumahnya.


Korban menjerat lehernya sendiri dengan seutas tambang plastik pada tiang rumah di dalam kamar, korban diketahui sudah tak bernyawa oleh istrinya. Melihat hal itu, istri korban sontak teriak histeris dan sesaat kemudian rumahnya digulung warga.


Kakek tiga anak dan delapan cucu ini sudah lama tidak memiliki pekerjaan tetap, korban pun mengeluh soal ekonomi. Meski berdua dengan istrinya, kakek ini merasa tidak mampu untuk menghidupi keluarga. Selama ini, korban memang dinafkahi anak-anaknya.


Sejam sebelum gantung diri, korban sempat bercakap-cakap dengan tetangganya. Namun, dia tak terdengar lagi suaranya setelah masuk rumah. Warga hanya dikagetkan teriakan histeris istri korban.


Beberapa warga memaparkan, beberapa hari ini korban keliling ke tetangganya membawa surat panggilan dari Polres Karawang, hal itu dilakukannya untuk meminta pendapat tetangga tentang pemanggilan tersebut. Namun, tak satu warga pun memberi solusi pada korban, karena ketidak tahuan warga soal hukum. Diduga panik atas hal itu, korban pun mengambil jalan pintas dengan cara bunuh diri.


Istri korban, Arini (50) saat dimintai keterangan mengatakan, suaminya tidak pernah bicara, apalagi menjelaskan permasalahan pribadinya, bahkan dia dipanggil Polres Karawang pun tidak diketahui keluarga.


Keluarga korban mengetahui pemanggilan pada diri korban tanggal 16 Desember 2009 berdasarkan temuan surat panggilan di dalam saku celana korban yang digunakan saat gantung diri. "Waktu saya berangkat mencuci pakaian, bapak masih duduk di ruang tamu, itu memang kebiasaannya. Setelah pulang mencuci, saya kaget bapak gantung diri," kata istri korban.


Diketahui, dalam surat panggilan No S.Pgl/2735/XII/2009/Reskrim tertulis, Unit V Harda Satreskrim Polres Karawang pada Rabu tanggal 16 Desember 2009 pukul 11.00 WIB, guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dituntut pasal 378 KUHP jo 372 KUHP. (*)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan