UPK Sudah Kantongi 12 Nama, Terkait Penyewengan Dana PNPM

Saturday, March 29, 2008

Tim UPK Rengasdengklok sedang diaudit UPK Jabar

RENGASDENGKLOK, RAKA - Unit Pengelola Kegiatan (UPK)
Rengasdengklok sudah mengantongi 12 orang tersangka
penyelewengan dana pinjaman bergulir UPK. Badan
Pengawas Daerah (Bawasda) sudah mengetahui perihal
tersebut namun hingga kini belum melakukan tindakan
apa-apa.

Dijelaskan, tunggakan UPK Kecamatan Rengasdengklok
secara keseluruhan mencapai Rp 690 juta-an. Dan
sekitar Rp 252 juta diantaranya raib akibat
penyewenangan yang dilakukan oleh ke 12 Ketua Tim
Pengelola Kegiatan (TPK) di sembilan desa. Sedang
sisanya sampai saat ini masih mengendap di masyarakat.


Pengurus Badan Pemeriksa (BP) UPK Rengasdengklok, Agus
Widiatmoko (48) kepada RAKA, Kamis (27/3) di kantor
UPK Rengasdengklok menjelaskan, pihaknya meminta
pemerintah untuk memisahkan urusan orang-orang yang
bermasalah tersebut dengan dana PNPM yang seharusnya
sudah digulirkan untuk masyarakat.

Selama ini, akibat pelaku yang menyelewengkan dana
UPK, imbasnya jadi ke semua masyarakat se-kecamatan.
Bahkan yang disiplin melunasi cicilan pinjaman dana
ekonomi PNPM, kini jadi tidak bisa lagi
mendapatkannya, terlebih para kepala desa jadi tidak
bisa meneruskan program pembangunan yang sudah
direncanakan.

Diakui Agus, pada akhir tahun 2007 lalu, dana PNPM
telah masuk ke rekening UPK Rengasdengklok sebesar Rp
600 juta, tapi dana tersebut belum bisa digunakan
karena menunggu proses penanganan masalah tunggakan
dana tersebut. Padahal, pihaknya telah berupaya
menyelesaikan hal ini. "Pemecahan kasus ini masih
dilakukan, saya harap orang yang terlibat
penyelewengan dana di proses jalur hukum supaya kami
bisa menerima dana PNPM," katanya.

Di tempat sama, Ketua Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) Toni Damanik (29) menjelaskan, persoalan di UPK
Kecamatan Rengasdengklok begitu besar, pihaknya sudah
beberapa kali melakukan musyawarah dan membentuk tim
penagih terpadu, ini bertujuan supaya tunggakan UPK
bisa diperkecil, tapi hingga kini pelaksanaanya tidak
efektif karena peminjam dana ekonomi UPK ini berkilah
berbagai alasan dan tidak bisa melunasi cicilan
pinjaman mereka. Akhirnya, pihaknya melakukan
musyawarah desa khusus dan memperoleh kesepakatan,
supaya pelaku yang menyelewengkan dana UPK diproses
hukum.

"Dalam waktu dekat, BKAD, UPK dan kepala desa
se-kecamatan akan bersama-sama menghadap Bupati Dadang
S.Muchtar supaya dia bisa menyelesaikan persoalan ini.
Dan berharap dana PNPM 2007 bisa dicairkan.
Sebelumnya, saat kami akan menempuh jalur hukum,
Bawasda mengatakan akan menyelesaikan hal ini, tapi
hingga kini reaksi Bawasda belum kelihatan dan kami
masih menunggu," katanya.

Pendamping UPK Region lima Kabupaten, Karawang,
Bekasi, Subang, Bogor dan Purwakarta, Irma Friyanti
mengatakan, dibeberapa kecamatan kabupaten lain pun
banyak yang serupa seperti Kecamatan Rengasdengklok,
tapi kecamatan lain sudah bisa keluar dari masalah
seperti ini. Sementara Rengasdengklok belum bisa.

Dan untuk bisa mendapatkan PNPM 2007, ketentuannya
jika hutang UPK diatas Rp 100 juta makan harus bisa
mengembalikan 70 persen dari tunggakan yaitu sekitar
Rp 225 juta dari Rp 252 juta dana yang diselewengkan.
Namun, yang diperoleh UPK sementara ini baru Rp 4
juta, itu pun dengan segala upaya UPK dan BKAD.

"Masalah ini tidak akan dipending (ditunda, red) terus
jika ada progres (kemajuan, red) sebelum Mei 2008,
dana PNPM 2007 pasti dicairkan. UPK sendiri ingin
menempuh jalur hukum, tapi pemerintah kabupaten
memilih musyawarah mufakat dan hukum adalah jalan
tempuh terakhir," ujarnya. (spn)

Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan