Area tambak ikan bandeng di Tirtajaya.
TIRTAJAYA, RAKA - Pola intensif penanaman ikan bandeng sangat mengganggu tumbuhan mangrove. Tanaman ini tidak tumbuh dengan baik akibat petambak menggunakan urea, melakukan pengeringan tanah tambak. Namun, di pesisir pantai diprioritaskan untuk 'green belt'. Demikian kata Asisten Perhutani Rengasdengklok, Diki Marwan kepada RAKA, kemarin.
Menurutnya, pemberian pakan dan pola petambak kurang sejalan dengan kehidupan mangrove. Sedangkan Perhutani selama ini mengharapkan minimal ada pohon yang ditanam di tengah atau pinggiran pematang tambak. Kendati begitu, 'green belt' atau sabuk hijau di sepanjang pesisir pantai merupakan keharusan dan tidak boleh kosong dari pepohonan, karena pohon semisal mangrove harus berjejer rapat di sepanjang pantai sebagai menyanggah abrasi. "Selama ini, Perhutani tengah memprioritaskan 'green belt' sepanjang 2 km dengan lebar sepankang 300 meter di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Tirtajaya hingga Kecamatan Pakisjaya," ucapnya.
Sekertaris Perhimpunan Petani Tambak Pantura (PPTP), Supriyatna mengatakan, penghijauan in bukan tanggungjawab dinas atau segelongan masyarakat, tapi semua masyarakat harus bertanggung jawab termasuk bupati yang memegang kebijakan dan dewan yang mendorong kebijakan bupati. Misalnya, untuk penghijauan ini harus ada peraturan zona-zona yang didukung industri yang ada di daerah Karawang. "Harusnya dibuatkan Perda, industri diharuskan menanam mangrove. Untuk membedakannya, industri itu boleh memberi nama zona sesuai perusahaannya," ujarnya.
Wajib tanam ini harus timbul dari dorongan dewan dan bupati, karena masyarakat akan merasa kesulitan tanam pohon. Perusahaan itu harus bisa jadi sarana dan prasana, juga pemerintah harus jadi penentu kebijakan dan Perhutani bisa membantu secara teknis termasuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan PPTP. "Ini tinggal didukung kebijakan politik, dewan harus mendorong dan bupati yang melakukan kebijakan. Disini akan timbul pemberdayaan masyarakat," katanya. (spn)
0 comments:
Post a Comment