Kades Tidak Bisa Berhentikan Amil

Friday, March 13, 2009

JAYAKERTA, RAKA - Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan intruksi tentang penggunaan dana PNBP nikah dan rujuk, serta Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N). Dengan intruksi ini, kepala desa tidak bisa semena-mena memberhentikan dan mengangkat P3N baru.
 
Hal ini tersurat dalam Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, nomor DJ.II/113 Tahun 2009 tentang penggunaan dana PNBK dan rujuk termasuk Penataan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) yang menyatakan, sehubungan dengan penempatan DIPA NR pada satuan kerja (Satker) Departemen Agama Kabupaten/Kota, dalam rangka peningkatan KUA maka perlu dikeluarkan intruksi tentang penggunaan dana PNBP nikah rujuk dan P3N.
 
Dengan surat itu, diintruksikan kepada para Kepala Kandepag Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing untuk memprioritaskan penggunaan dana PNBP NR untuk transport P3N dengan cara merevisi kegiatan-kegiatan lain, diantaranya melakukan penghentian, pengangkatan terhadap P3N yang telah habis masa waktunya dan tidak mengangkat P3N baru, kecuali bagi daerah-daerah yang sangat memerlukan dengan persetujuan tertulis dari Dirjen Bimas Islam.
 
Selain itu, melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah untuk menempatkan P3N sebagai bagian dari aparat pemerintah desa/kelurahan. Pada surat intruksi itu pun memerintahkan kepada para Kepala KUA kecamatan untuk langsung menerima pendaftaran pencatatan nikah rujuk dari setiap calon pengantin dan melakukan sosialisasi kepada aparat dan masyarakat tentang isi intruksi ini, termasuk melaksanakan intruksi ini dalam wajtu segera dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Intruksi ini mulai berlaku 10 Februari 2009 lalu yang dikeluarkan Direktur Jenderal Bimas Islam, Prof. Dr. H. Nasaruddin Umar, MA.
 
Diketahui, tidak sedikit P3N atau yang biasa disebut amil desa sering diberhentikan oleh kepala desa tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, amil yang mengantongi Surat Keputusan (SK) Kandepag jadi resah. Menurut salah seorang amil Desa Rengasdengklok Selatan, Nazmi Zazuli (35) mengatakan, P3N bisa diganti apabila meninggal dunia atau mengundurkan diri, juga jika terbelit kasus pidana, bukan karena tidak mendukung kepala desa yang menang, akhirnya jabatan amil dicopot.
 
Sedangkan, lanjutnya, P3N ini memiliki kriteria khusus, diantaranya menguasai ilmu agama Islam, biasanya amil merupakan sosok ustadz di lingkungannya. Juga, memiliki rasa sosial yang tinggi dan bertanggungjawab terhadap tugasnya. Dia mencontohkan, seorang P3N waktunya terikat tugas, karena amil ini sangat dibutuhkan warga, diantaranya jika ada meninggal, sedangkan pengurusan nikah bisa dilakukan pada hari berlainan. "Sebenarnya para amil mengeluh, karena kami tidak mendapat honor atau tunjangan dari intasi manapun, tidak seperti kepala dusun yang tiap bulannya mendapatkan tunjangan," ucapnya kepada RAKA, Kamis (12/3) siang.
 
Diharapkan Nazmi Zazuli, pemerintah peduli terhadap profesi P3N, karena tugas tersebut dirasa sangat berat dibanding jabatan lain di lingkungan masyarakat. Dia menceritakan, dia selalu khawatir jika sewaktu-waktu warga membutuhkannya. Diakuinya, tidak mungkin jika ada warga yang meninggal dunia, menunggu amil seharian. Dengan begitu, amil selalu bersiap diri 24 jam di tengah lingkungannya. (spn)
 

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan