Ketika Warga 'Pos Banjir' Dengklok Terusir

Wednesday, April 23, 2008


Rumah yang dibongkar oleh pemukimnya sendiri.


Bagi kebanyakan orang Dengklok dan sekitarnya, nama 'Pos Banjir' mungkin tidak asing di telinga. Karena di pinggiran Citarum itulah 'kehidupan kelam' selama ini berlangsung. Namun kini Pos Banjir tinggal puing, setelah pembongkaran berlangsung kemarin.

Terpaksa, puluhan warga yang mendirikan rumah ilegal di Dusun Krajan A, Desa Kertasari atau yang disebut 'Pos Banjir' memugar rumah mereka sendiri, menyusul rencana Satpol PP yang akan meratakan pemukiman tersebut karena menyalahi Perda No 26 dan 27 Tahun 2001 tentang lokalisasi dan perjudian yang kerap dilakukan di lokasi tersebut.

Sekitar tujuh rumah yang menjadi target utama pemugaran, lima diantaranya dipugar pemiliknya, sementara dua rumah masih disegel, karena tidak ada penghuninya. Pada operasi ini, Satpol PP tidak mengerahkan petugasnya untuk membongkar, kecuali hanya mengawasi dan meminta pemilik bangunan ilegal itu menandatangani surat pernyataan tentang pelanggaran Perda No 26 dan 27 Tahun 2001.

Selanjutnya, perkara ini akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Karawang.Tak pelak, meski mereka sedang memugar rumahnya, teriakan mereka kencang ditujukan pada Kepala Desa Kertasari dan petugas Satpol PP yang mengawasi langsung pembongkaran itu. Mereka merasa dirugikan setelah puluhan tahun menetap, tiba-tiba harus terusir dari lokasi yang sudah mereka anggap rumah sendiri.

Bahkan ada beberapa diantaranya, menyatakan nyesel ikut nyoblos pada pilgub kemarin, karena kini mereka merasa tidak diakui sebagai warga Kertasari. "Kalau begini, dimana lagi kami tidur, kami sudah membangun rumah ini dari hasil usaha," cetus seorang penghuni setempat sambil membongkar rumahnya sendiri.Beberapa diantara mereka juga teriak histeris, lagi-lagi mulut mereka mengupat kepala desa setempat.

Melihat hal itu, beberapa anggota BPD Kertasari, petugas Satpol PP dan staf pengairan yang berada di lokasi hanya diam, tidak ikut bicara karena khawatir mengundang reaksi kemarahan pemukim tersebut. Sementara, kedatangan Satpol PP Karawang ke lokasi itu diikuti petugas PLN yang memutuskan listrik yang terhubung ke rumah-rumah tempat pesta pora pelacuran dan miras.

Penyidik Satpol PP Karawang, Pilih Winadi, SH, menyatakan, cara pembongkaran yang dilakukan pihaknya dengan pendekatan secara persusif, supaya pemilik bangunan itu membongkar sendiri rumah-rumah ilegal mereka. Diakuinya, pembongakaran ini atas permintaan dari Dinas Pengairan, yang tidak menghendaki ada pemukiman di tanggul Sungai Citarum, karena dampaknya akan merusak tanggul dan berimbas bencana jika tanggul itu jebol didorong debit air yang besar.

Warga yang tinggal ditanah ilegal ini, lanjut Pilih, sudah mau kooperatif dengan Satpol PP, mereka membongkar sendiri bangunannya. Tapi, kalau suatu hari ada bangunan serupa berdiri di lokasi ini, Satpol PP akan memugar tanpa konfirmasi lagi, karena keberadaan bangunan di tanggul Citarum ini jelas menyalahi peraturan dan membahayakan. Apalagi, pemukiman ini dijadikan lokasi pelacuran wanita dan sangat mengganggu ketenangan warga.

Selanjutnya, Satpol PP Karawang meminta, supaya kelangsungan hidup penghuni rumah di Pos Banjir ini bisa ditangani kecamatan, terutama Satpol PP Kecamatan Rengasdengklok. Sedangkan Satpol PP kabupaten akan terus memonitor wilayah ini, supaya bebas dari bangunan liar dan lokalisasi pelacuran. "Kalau ada bangunan seperti ini lagi, kami akan membongkar tanpa peringatan," tegas Kepala Pelaksana Operasi Satpol PP Dede Tasria.

Diketahui, lokasi Pos Banjir ini merupakan daerah rawan jebol tanggul Citarum, karena tepat pada serongan Sungai Citarum. Beberapa waktu lalu, pemerintah telah membuat turap untuk menghalau arus deras sungai. Terlihat, lokasi yang dijadikan rumah ini berada di serongan berbentuk 'U' saluran Sungai Citarum.

Dikhawatirkan, dengan adanya pemukiman di sekitar serongan ini, penghuninya mengikis tanggul untuk kepentingan rumah mereka, akibatnya tanggul jadi tipis dan rentan jebol. Dengan begitu, Dinas Pengairan sengaja mengajukan surat ke Satpol PP untuk menetralkan daerah tersebut, karena banyak dihuni bangunan liar. (spn)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan