Camat Jayakerta Lantik 4 Pjs Kades

Friday, July 11, 2008



JAYAKERTA, RAKA - Pelantikan Pjs Kades menggantikan kades yang telah habis masa jabatannya masih terus bergulir. Kini giliran Camat Jayakerta H. Hamdani melantik empat Pjs kepala desa sekaligus, Kamis (3/7) siang di aula Kecamatan Jayakerta.

Keempat Pjs Kades yang dilantik masing-masing Pjs Kades Ciptamarga Sarimin yang sebelumnya menjabatan sekdes menggantikan M. Romli, Pjs Kades Medang Asem Jaenal Abidin sebelumnya Kaur Pemerintahan menggantikan Dadang M. Tamin, Pjs Kades Makmur Jaya Engkos Kosasih sebelumnya Kaur Trantib menggantikan Ade Suryadi dan Pjs Kades Jaya Makmur Endang sebelumnya Kaur Kesra menggantikan H. Syafei.

Keempat desa ini telah diriksus dalam waktu bersamaan pada Senin 30 Juni 2008 di aula kecamatan. Sementara, yang pertama mengusulkan Pjs adalah Desa Ciptamarga pada 18 Juni 2008 kemudian diikuti tiga desa lainnya. Pelantikan bersama ini karena waktu hasil pleno BPD dari desa-desa tersebut waktunya tidak berjauhan.

Pelantikan ini hanya diikuti satu mantan Kepala Desa Ciptamarga yaitu M. Romli sementara mantan kades lainnya tidak hadir karena keperluan pribadi, kecuali hanya menitipkan stempel kepala desa kepada camat untuk diberikan pada Pjs. kades. Pada kesempatan bicara, Romli menyatakan, Pjs. kepala desa agar bisa meneruskan jejaknya, terutama mengendalikan masyarakat yang akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Kalau ada keluhan langsung dari warga kita, mohon ditanggapi segera," singkatnya.

Sementara, Pjs Kepala Desa Ciptamarga, Sarimin menjelaskan, selama ini BPD telah memercayakan pada dirinya sebagai Pjs Kades, namun begitu dia juga tetap akan meminta petunjuk dari mantan kepala desanya untuk bisa membangun desanya, karena tanpa panduan dari mantan kades dia mengaku gagap memerintah desa dan butuh koordinasi termasuk dengan masyarakat.

Ketua BPD Medang Asem Yayat Supriatna SH, mengatakan, pelantikan ini menandakan proses hukum perda No. 8 itu telah dilaksanakan dengan baik. Memang selama proses Pjs ini tidak pelak harus berbenturan dengan masyarakat. Kendati begitu, rekomendasi bupati hasil Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung menjadi landasan yuridis bagi BPD untuk mengambil langkah sesuai perundangan yang berlaku.

Dengan begitu, BPD bisa mengusulkan Pjs kades yang akhirnya bisa dilantik. "Saya ucapkan selamat jalan pada mantan kades yang telah melakukan dedikasi tinggi selama menjalankan tugasnya," katanya.

Sementara, Camat Hamdani berpesan supaya BPD dan Pjs. kepala desa mempersiapkan diri menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di desa mereka masing-masing. Selain itu, dia juga berharap pada pelaksanaan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kecamatannya kondusif dan bisa diantisipasi pihak desa dengan benar. (spn)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan