RENGASDENGKLOK, RAKA - Relokasi warga Dusun Sarakan yang dilanda banjir air laut pasang (Rob) peluangnya sangat kecil, warga terancam tidak bisa pindah ke lokasi aman dari terjangan Rob. Hal ini dijelaskan Asper Perhutani Rengasdengklok Diki Marwan, kepada RAKA, kemarin.
Petugas Asper Rengasdengklok ini mengatakan, sesuai aturan yang digunakan menteri kehutanan, kemungkinan lahan Perhutani di Dusun Sarakan, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya itu tidak bisa memberikan peluang untuk dijadikan relokasi hunian baru, karena lahan Perhutani yang ada di pesisir pantai sarakan merupakan hutan konservasi yang berfungsi sebagai perlindungan dari arus gelombang laut yang mengikis daratan.
"Kalau melihat aturan sangat kecil peluangnya lahan tersebut untuk dijadikan tempat relokasi (warga Sarakan yang dilanda musibah banjir, red), karena fungsi hutan konservasi tersebut untuk perlindungan," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan membantu mengajukan ke tingkat pusat sampai ke Mentri Kehutanan tentang relokasi warga Sarakan, karena pihaknya hanya pelaksana bukan pembuat kebijakan. Dengan begitu, jika lahan Perhutani akan dijadikan lahan hunia baru, itu pun harus menempuh proses yang lama, sebab kebijakan tersebut hanya dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, beda halnya jika Pemkab Karawang menempuh jalur cepat dengan langsung mengajukan ke Menteri Kehutanan, mungkin akan lain hasilnya.
"Beda jika Pemerintah Kabupaten Karwang langsung mengajukan ke Menteri Kehutanan, pasalnya sekarang ini sudah Otonomi Daerah, yang pasti kami hanya akan membantu mengajukan ke tingkat yang lebih tinggi," jelasnya.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Karawang dari Partai PDIP, H. Tono Bahtiar mengatakan, pihaknya segera mengusahakan supaya warga Dusun Sarakan memiliki pemukiman baru yang layak. Menurutnya, daratan yang kini dihuni di Dusun Sarakan telah rusak. Dan lokasi yang memungkinkan untuk mereka tempati adalah di area perhutani yang jaraknya sekitar 500 meter dari lepas pantai di Dusun Sarakan.
"Kami akan mencoba untuk mendesak melalui pemerintah Kabupaten Karawang supaya lahan Perhutani ini diijinkan untuk relokasi hunian baru, bila perlu kami akan memintanya langsung ke Mentri Kehutanan" ujarnya.
Kata Tono, relokasi tersebut harus secepatnya dilakukan, sebab menyangkut keselamatan warga Dusun Sarakan. "Lahan Perhutani masih merupakan lahan pemerintah, karena kondisinya darurat, saya harapkan agar menteri kehutanan bisa memberikan ijin lahan tersebut untuk ditempati sebagai hunia baru," ucapnya. (spn)
0 comments:
Post a Comment