Pengawas Pemilu Lapangan Kutawaluya Dilantik  

Friday, December 12, 2008

KUTAWALUYA, RAKA - PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) tingkat desa di Kecamatan Kutawaluya dilantik, Kamis (11/12). Sebanyak 12 PPL dilantik untuk mewakili 12 desa di kecamatan ini. Sebelumnya 12 PPL itu telah melewati tahap penyeleksian yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan Kutawaluya.
 
Pelantikan itu dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Kutawaluya dan dihadiri oleh seluruh anggota Panwas kecamatan daerah pemiliah III, juga Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Muspika Kecamatan Kutawaluya dan Ketua KPUD Karawang, anggota PPK dan PPS di lingkungan Kecamatan Kutawaluya.
 
Sekcam Kutawaluya, Rohmana Setiansyah menyatakan, dalam pelaksanaannya PPL yang bekerja ditingkat desa harus bekerjasama dan berkoordinasi dengan PPS. Dengan demikian, dalam pelaksanaanya struktural harus ditempuh, jangan sampai petugas penyelenggaran pemilu sendiri yang memperkeruh situasi. "PPL harus menjaga Netralitas," katanya.
 
Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang, Masmuhyi menjelaskan kepada para anggota PPL agar bekerja sesuai dengan aturan. Dia menegaskan, yang harus dijaga oleh setiap anggota Panwaslu kecamatan dan PPL adalah neteralitas, integritas dan kredibilitas sebagai Panwaslu. Lebih lanjut dia menjelaskan, tugas Panwaslu kabupaten, kecamatan dan PPL adalah sama, hanya saja ruang lingkup otoritas saja berbeda dan disesuaikan dengan wilayahnya.
 
Keberadaan PPL, ucapnya, berstruktur di Panwaslu kecamatan, artinya PPL harus terus berkoordinasi dengan Panwaslu kecamatan. "Panwas lapangan harus bisa bekerjasama dengan kecamatan, karena prosedurnya berjenjang dan segala sesuatunya di bawah pembinaan dari Panwaslu kecamatan," ucapnya menjelaskan tugas pokok PPL.
 
Dia juga menjelaskan rekapitulasi penghitungan hak pilih maupun suara harus benar-benar diperhatikan karena hal ini yang sangat penting. Sedangkan Ketua KPUD Karawang, Emay Ahmad Maehi, Sag yang menyempatkan diri menghadiri acara pelantikan tersebut menegaskan, jika ada anggota PPK atau PPS yang merubah angka-angka pemilihan, KPUD tidak akan melakukan pembelaan apapun, karena hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan. "Saya tegaskan kepada seluruh anggota PPK dan PPS agar tidak merubah angka-angka hasil dari pemilihan dan jika hal itu, maka KPUD tidak akan melakukan pembelaan terhadap mereka," tandasnya.
 
Ketua Panwas Kecamatan Kutawaluya, Endang Supriyatna menjelaskan, PPL harus bisa menjalankan tugas pengawasan yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu. PPL bekerja di bawah koordinasi dari Panwaslu kecamatan dan diharapkan PPL yang dilantik sekarang bisa melaksanakan pengawasan dengan maksimal.
 
Nama PPL yang dilantik diantaranya, Ade Muksin Desa Kutajaya,Wawan Gunawan Desa Kutagandok, Ending Jainudin Desa Kutaraja, Mulyadi Desa Sampalan, Ana Setiana Desa Kutakarya, Sanudin Desa Waluya, Obay Baehaki Desa Sindangmukti, Datim Desa Mulyajaya, Legi Pratikno Desa Kutamukti, Didi Suhendi Desa Sindangkarya, Padma Gandaatmaja Desa Sindangsari dan Walim Desa Sindangmulya. (spn)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan