RENGASDENGKLOK, RAKA - Polwil Purwakarta membuka loket perpanjangan SIM (surat ijin mengemudi) keliling, Rabu (17/12) di halaman kantor Kecamatan Rengasdengklok. Ini sengaja dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang tidak sempat melakukan perpanjangan SIM di kantor Polres Karawang.
Petugas Kepolisian, Iptu Indra yang melayani perpanjangan SIM mengatakan, pelayanan tersebut khusus bagi masyarakat yang sibuk dan berdomisili jauh dari tempat pelayanan. "Pada pelayanan jemput bola ini diperuntukan untuk perpanjangan SIM bagi warga yang jauh dari pelayanan dan tidak mempunyai waktu luang," ucapnya disela-sela pelayanan.
Lebih lanjut Iptu Indra menjelaskan, tugas pelayanan SIM keliling ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang yang diagendakan setiap minggu. "Saat melakukan pelayanan ini, kami keliling ke setiap daerah setiap minggunya, minggu ini di Kabupaten Karawang hingga Jumat mendatang, dan hari ini di Kecamatan Rengasdengklok," ujarnya.
Pelayanan tersebut hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM B dengan biaya administrasi Rp 60 ribu. Dan yang mengajukan perpanjangan SIM ini sebelumnya mendapat pelayanan cek kesehatan. "Kami melakukan pelayanan seefisien mungkin dengan hanya Rp 60 ribu, serta cek kesehatan pemohon perpanjangan SIM bisa langsung mendapatkan SIM baru," jelasnya.
Untuk SIM yang hilang, katanya, pemohon SIM harus menyertakan surat keterangan surat kehilangan, foto copy SIM yang hilang dan surat keterangan dari Polres setempat. "Untuk SIM yang hilang bisa kami layani asalkan ada syarat-syarat yang kami tentukan," paparnya. (spn)
0 comments:
Post a Comment