"Sehubungan banyaknya opini-opini yang bermunculan tentang keberadaan galian C pasir laut di Desa Tanjungpakis, Kecamatan Pakisjaya oleh PT. Purna Tarum Murni baru-baru ini, saya meminta kepada DPRD Kabupaten Karawang untuk segera mengundang perwakilan masyarakat Tanjungpakis, dinas tertentu yang berhubungan dengan hal ini, muspika Pakisjaya dan pihak dari PT. Purna Tarum Murni untuk 'hearing' tentang galian C tersebut," kata Koordinator Rengasdengklok LSM Kompak, Ahmad Mukron, kepada RAKA, Selasa (9/12) siang.
Intinya LSM Kompak minta kepada muspika Pakisjaya dan masyarakat untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, jangan sampai Pemda Karawang kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena PT. Purna Tarum Murni itu sudah kantongi ijin dengan jelas. Dan yang sangat keliru, ada sekelompok orang yang ingin memberhentikan jabatan Kepala Desa Tanjungpakis, alasan itu sudah tidak murni, tidak sesuai dengan tuntutan semula (mempertanyakan legalitas galian C di laut Tanjungpakis, red).
"Ada yang menyatakan camat harus dimutasikan, ini jelas sudah menyimpang dari konteks tuntutan. Ini diluar subtansi permasalahan, saya menduga ini ada kepentingan dari sekelopok tertentu yang kontra terhadap pemerintahan desa dan kecamatan setempat," ujarnya.
Mengenai kerusakan alam, lanjutnya, itu sudah dikaji para ahli, maka keluarlah surat ijin dari Lingkungan Hidup (LH), Dinas Perikanan bahkan menteri. Tidak mungkin terjadi kerusakan, jika semuanya sudah dikaji para ahli. "Maka kami minta tokoh masyarakat agar hearing di DPR supaya proyek ini tidak diboncengi kelompok tertentu yang memperkeruh situasi," jelasnya.
Dia menghimbau pada masyarakat, jangan terpropokasi terhadap oknum-oknum yang mengambil kesempatan dari permasalah ini, mengingat pemerintah juga berupaya meningkatkan PAD. "Mari bicara pada skup yang lebih besar dengan mengacu pada konsep untuk meningkatkan potensi daerah, karena pemerintah daerah pun sedang menggali potensi-potensi lokal," ucapnya. (spn)
0 comments:
Post a Comment