Maling TV Dibekuk Polisi

Wednesday, January 14, 2009

RENGASDENGKLOK, RAKA - Mantan sopir, AS (37) dibekuk anggota reskrim Polsek Rengasdengklok dikediamannya RT 42/19, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Jumat (9/1) malam. Ayah tiga anak ini terbukti melakukan pencurian TV, DVD dan sejumlah emas termasuk uang di rumah korbannya Rudi Hidayat, warga Babakan Tengah, Desa Karyasari.
 
Untuk melancarkan niatnya, pelaku membobol pintu belakang dengan menggunakan perkakas linggis. Menurut ketarangan pelaku, itu dia lakukan seorang diri, tanpa kawanan. Diakui AS, sejak dia di PHK sebulan lalu, karena didesak kebutuhan keluarga, akhirnya dia nekad mencuri. "Saya menyesal dan saya baru melakukan pencurian ini sekali untuk memenuhi kebutuhan keluarga," akunya mengeluh.
 
Akibat perbuatannya itu, AS diganjar dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kata AS, setelah di PHK dan tidak punya pekerjaan,istrinya minta cerai. Bingung menghadapi itu, AS terpaksa mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang. "Tadinya saya ingin membuktikan pada istri saya, bahwa saya mampu memberi nafkah, tapi malah tertangkap," tukasnya.
 
Sementara itu, pada Senin (12/1) pukul 16.30 WIB, jajaran Polsek Rengasdengklok berhasil merajia minuman keras (miras) di sebuah toko milik Aliong sebanyak 49 dus berbagai jenis merk dalam rangka operasi pekat yang dipimpin langsung Kaplsek Mujiharja.
 
Kata Mujiharja, operasi ini rutin dilakukan setiap informasi dari masyarakat setempat yang mengendaki peredaran miras dirajia. Tujuannya untuk menciptakan kamtibmas di Rengasdengklok. Selain miras, Polsek Rengasdengklok juga melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) lainnya, seperti perjudian, prostitusi dan premanisme. (spn)
 

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan