PEDES, RAKA - Untuk memberikan kesadaran hukum, Polsek Pedes memasang sepanduk himbaun di dua desa yang diduga sering beredar barang ilegal, diantaranya Desa Kendaljaya dan Dongkal, Kecamatan Pedes.
Diketahui, selama ini di dua desa itu diduga banyak beredar hasil pencurian motor dari wilayah lain yang masuk ke wilayah tersebut, yaitu kendaraan bermotor roda dua dan empat. Polsek Pedes, AKP Agus Suwarsono menegaskan kepada RAKA, Selasa (13/1) sore, spanduk itu untuk memberi himbauan pada masyarakat agar mereka sadar hukum. Kapolsek bersama kepala desa setempat, memasang spanduk itu pada Senin (12/1) siang.
Isi tulisan spanduk itu, 'Barang siapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah dengan tujuan mendapat keuntungan, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyewa atau menyembunyikan suatu barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dikenakan pasal 480 KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara 4 tahun'.
Selama ini, diketahui banyak kendaraan ilegal yang diperjual belikan di wilayah pesisir, diantaranya Desa Kendaljaya dan Dongkal. Dengan kejadian tersebut, Polsek Pedes bekerjasama dengan kepala desa tersebut memperingatkan warga agar mereka tidak mudah diiming-imingi barang murah tapi secara hukum dianggap bermasalah, bahkan bisa dianggap penadah dan bisa dijerat hukum pidana. (spn)
0 comments:
Post a Comment