"Perhutani bukan penentu kebijakan tentang status kawasan hutan mangrove, melainkan pelaksana kebijakan menteri. Kewenangan merubah atau tukar-menukar kawasan itu adalah menteri, bahkan bupati pun tidak bisa mengubahnya. Dan menteri pun tidak akan berani sekonyong-konyong merubah status hutan, kecuali menempuh proses yang panjang," kata Asisten Perhutani (Asper) Rengasdengklok, Diki Hermawan Marwan, kepada RAKA, kemarin.
Kawasan hutan mangrove di pesisir pantai Karawang merupakan ketetapan
Menteri Kehutanan sebagai hutan konservasi. Diakuinya, hutan lindung diawasi sangat ketat. Memang kondisi hutan mangrove terkesan diabaikan, padahal semua itu terjadi karena selama ini program Perhutani selalu berbenturan dengan petani tambak ikan yang sudah menggarap lahan Perhutani selama bertahun-tahun.
"Waktu tahun 90-an mereka masih terikat dengan Perhutani (tentang pola garapan tambak ikan, red), tapi setelah reformasi, mereka sudah tidak terkendali. Kini, kita berupaya supaya kedaulatan lahan bisa direboisasi. Kita mendata ulang kembali pemukiman dan tambak, mungkin secara bertahap mereka bisa lepas untuk kemudian kita ikat lagi dengan aturan-aturan. Hal ini kita upayakan, supaya mereka merasakan hanya sebagai penggarap kawasan hutan negara, bukan yang memiliki kewenangan mengolah lahan Perhutani," ujarnya. (spn)
0 comments:
Post a Comment