Abdul Gofur: Tidak Ada Lagi Kubu-kubu Pilkades

Saturday, January 3, 2009

Abdul Gofur menerima stempel desa sebagai simbolis sertijab kades baru.
 
JAYAKERTA, RAKA - Usai Bupati Karawang melantik beberapa kepala desa, Selasa (30/12) di halaman Pemda Karawang, pada Rabu (31/12) pukul 13.30 WIB, Abdul Gofur kembali dikukuhkan sebagai Kepala Desa Kampung Sawah. Melalui acara serah terima jabatan (sertijab) di aula desa tersebut, semua kegiatan dan tahapan Pilkades 14 Desember 2008 lalu dinyatakan dibubarkan.
 
Pernyataan pembubaran kegiatan dan tahapan pilkades itu langsung diungkapkan Ketua Panitia Pilkades yang juga Ketua BPD Kampung Sawah, Surdita S.Pd. Menurutnya, lembaga desa bersama masyarakat telah menyatakan dukungan penuh kepada kepala desa terpilih. "Saya akan mendukung kepala desa terpilih, selama program itu sesuai dengan aturan Pemda Karawang maupun pemerintah pusat. Dan semua kegiatan termasuk tahapan Pilkades telah dibubarkan bersamaan dengan acara sertijab ini," jelasnya.
 
Kepala Desa Abdul Gofur menggantikan jabatan kades sebelumnya Dede Sunarya. Sertijab dilaksanakan antara Abdul Gofur dan Pjs. Kepala Desa, Arsyad Latief, yang kemudian diikuti penyerahan stempel desa termasuk aset desa dihadapan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Camat Hamdani, Wakapolsek Rengasdengklok Iptu Endang Rohendi dan Koramil Batujaya.
 
Pada kesempatan bicara, Abdul Gofur menegaskan, usai Pilkades di desanya, tidak ada lagi bendera jagung, durian maupun jambu yang dijadikan bendera masing-masing calon kepala desa pada Pilkades kemarin. Kubu-kubu tersebut, akunya, sudah tidak ada lagi di Kampung Sawah, kecuali satu ikatan dalam kepemimpinannya.
 
Camat Jayakerta, H. Hamdani berharap, sertijab kepala desa pada satu-satunya desa yang melaksanakan Pilkades 14 Desember 2008 ini menjadi berkah bagi masyarakat Kampung Sawah. Kata camat, selain tugas pokok, BPD juga berperan mengangkat dan memberhentikan kepala desa, sekaligus membuat panitia Pilkades. Camat juga menjelaskan, sekertaris desa (sekdes) lama tidak bisa diberhentikan oleh kepala desa baru, ini sesuai surat keputusan Bupati Karawang nomor 32 yang menyatakan jabatan sekdes tidak bisa dilengserkan dari pemerintahan desa oleh kepala desa.
 
Camat juga meminta kepada kades terpilih untuk melaksanakan tugas desa sebaik-baiknya, karena jika ada kekeliruan, bupati akan menuntut camatnya supaya bisa menyelesaiakn segala persoalan di desa. Apalagi pada tahun 2009 ini, ucap camat, akan dilaksanakan pemilihan umum (pemilu). Jadi, akan banyak partai politik yang bersaing di tiap desa, termasuk di Kampung Sawah. "Untuk itu, kepala desa harus benar-benar melaksanakan amanah Allah ini. Jika bekerja dengan baik, Insya Allah pekerjaan akan bisa diselesaikan dengan baik," katanya.
 
Lebih lanjut camat mengatakan, jika ada pergantian perangkat desa, kepala desa jangan mengangkat perangkat baru yang hanya lulusan SD, perangkat yang layak diangkat jadi pegawai desa minimal pendidikannya SMP atau sederajat. "Calon yang kalah baiknya sering dikunjungi kepala desa terpilih, untuk merangkul dan mengajak supaya mereka pun ikut membangun desa bersama-sama. Mulai sekarang, tidak ada kubu jagung, duren atau jambu, yang penting kepala desanya Abdul Gofur," ujarnya. (spn)
 
 
 
 
'Sholat adalah jawaban kehidupan'
 
e-mail ini dikirim via Nokia 9300
sholat5waktu@yahoo.co.id
0856 9130 9644
Asep Saepudin Hasan (spn)
Reporter RADAR KARAWANG
www.apoedcyber.blogspot.com
www.geocities.com/apoedcyber
 
'Kepuasan hidup tergantung dari niat hidup'

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan