Karawang Masih Krisis Energi

Saturday, August 23, 2008



*Optimalisasi Pemakaian Listrik Industri Masih Tarik Ulur

KARAWANG, RAKA - Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri bukan untuk mengatur pemadaman bergilir tetapi pengalihan hari kerja. Hal ini sebagai upaya optimalisasi penggunaan energi agar sektor industri tetap bisa beroperasi.

Demikian kata Humas PLN APJ Karawang, Samsul Rizal kepada RAKA, Kamis (7/8) siang di ruang kerjanya. Menurutnya, SKB ini berawal dari krisis energi listrik Jawa-Bali. Dan setelah PLN mengalami devisit, pasokan Jawa-Bali sudah interkoneksi. Pasokan dari pembangkit Jawa Bali 16.000 MW, tapi permintaan jadi naik hingga 17.100 MW, berarti devisit 1.100 MW. Kalau dipaksakan pasti akan terjadi kerusakan pada pembangkit listrik.
Dengan adanya pasca itu, pembangkit yang menggunakan BBM mengalami perubahan pemebelian dan otomatis pasokan ke interkoneksi yang 16.000 MW berkurang. Kemudian, banyak pelanggan industri yang sebelumnya menggunakan pembangkit sendiri kini beralih menggunakan tenaga listrik dari PLN. Sementara PLN tidak menambah pasokan daya. Selain itu, belum terbiasanya masyarakat kita hidup hemat, kecenderungan konsumtif membeli alat elektronik tanpa memperhitungkan kapasitas listrik di rumah.

Sehingga pertumbuhan suplai (pembangkit) tidak dapat mengimbangi pertumbuhan permintaan konsumen. Terlebih beberapa unit pembangkit listrik mengalami gangguan pemeliharaan. Dan investasi untuk membangun pembangkit untuk mengejar pertumbuhan permintaan daya listrik ini terbatas. Dan devisit daya itu terjadi pada hari kerja Senin-Jumat, yaitu sekitar 600 MW. Sementara Sabtu-Minggu malah banyak daya yang tidak terpakai (base load) sekitar 1000 MW pada Sabtu dan 2000 MW pada Minggu.

Sementara itu, Bupati Karawang Drs. H. Dadang S. Muchtar sebagai pendukung SKB lima menteri dan membuat peraturan Bupati Karawang Nomor 23 Tahun 2008 tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Kabupaten Karawang. Dia melaksanakan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian Nommor 47/M-IND/PER/7/2008, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2008, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.13/MEN/VII/2008, Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2008 dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08 tanggal 14 Juli 2008 tentang pengoptimalan beban listrik melalui pengalihan waktu kerja pada sektor industri di Kabupaten Karawang.

Dalam peraturan itu tertulis, perusahaan industri setiap bulannya wajib mengalihkan satu sampai dengan dua hari waktu kerja pada hari Senin sampai dengan Jumat ke hari Sabtu dan Minggu, sesuai pengelompokan atau klaster dan jadwal pengalihan hari kerja yang akan disusun oleh PT. PLN Distribusi Jawa Barat dan Banten, Area Pelayanan dan Jaringan (APJ) Karawang.

"Memang mengalihkan hari kerja Sabtu-Minggu itu tidak semudah membalikan tangan. Ada kategori pelanggan yang SKB dan non SKB, kalau yang masuk SKB selama lima hari kerja dan dua hari libur, sedangkan non SKB tujuh hari kerja dan tidak ada hari libur. Namun, meski 7 hari tidak libur dalam sebulan harus ada libur menggunakan energi listrik," ucapnya. (spn)

0 comments:

Post a Comment

Apa pendapat Anda tentang berita ini? komentar berita Secara otomatis, komentar yang ditulis akan masuk pada dinding Facebook Anda.
 
 
 
 
Copyright © BeritaKarawang.com | Space iklan logo Rp 200 ribu sebulan
Karawang, Jawa Barat, Indonesia, 085691309644, beritakarawang@gmail.com | Asep Saepudin Hasan